Aceh Singkil/liputanInvestigas.com - Pemerintah Aceh Singkil sedang mempersiapkan regulasi berupa Perbub, hal ini disampaikan langsung oleh ...
Aceh Singkil/liputanInvestigas.com - Pemerintah Aceh Singkil sedang mempersiapkan regulasi berupa Perbub, hal ini disampaikan langsung oleh Sekda didalam acara peresmian posko dikecamatan Singkil, Senin 17 Agustus 2020.
Regulasi yang saat ini sedang digarap oleh pakar hukum, akan berbentuk sebuah perbub, supaya penerapan seperti sanksi bisa diterapkan.
"Fungsi pemerintah itu dua, satu mengurus satu lagi mengatur yakni mengurus masyarakat dengan aturan mengenai hal ini," ucap Sekda
Mengenai anggaran penanganan virus corona, pemerintah provinsi Aceh memberikan insentif dana sebesar Rp15 milyar yang diperuntukkan dalam penanganan covid 19.
"Tapi penarikan dana tersebut harus mengikuti regulasi yang jelas, karna dana ini sedang dipantau KPK, BPK, dan LSM," terangnya.
Dana yang sudah diglontorkan oleh pihak pemerintah provinsi Aceh, supaya mendirikan posko penanganan penyebaran virus. "Ada tiga posko diwilayah Kabupaten singkil, pertama lae balno, kedua suro dan terakhir singkil," demikian katanya||RN