Terkait Reklamasi Pantai Kupa Mallusetasi, Mantan Kapolres Barru Tidak Terlibat

Barru/liputaninvestigasi.com - Kisruh kasus dugaan reklamasi pantai Kupa Mallusetasi, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan berbuntut pada di...


Barru/liputaninvestigasi.com - Kisruh kasus dugaan reklamasi pantai Kupa Mallusetasi, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan berbuntut pada ditetapkannya mantan Kapolres Barru, AKBP BR sebagai pesakitan. Kasus yang bermula dari laporan Ahmad Manci ke Polda Sulsel ini sudah bergulir di Pengadilan Negeri Barru dan telah digelar beberapa kali persidangan. Sabtu 11 Juli 2020.

Dalam perkara reklamasi pantai tersebut, AKBP BR dituduh terlibat langsung pada kegiatan fisik reklamasi pantai Kupa Mallusetasi dan pembangunan bangunan fisik di atasnya. Padahal menurut pengakuan pemilik lahan, Jamal Tajuddin, mantan Kapolres Barru AKBP BR tidak tahu-menahu dan tidak terlibat sama sekali pada kegiatan fisik pekerjaan reklamasi Pantai Kupa di Mallusetasi itu.

Jamal berkali-kali membantah keras keterlibatan mantan Kapolres Barru AKBP BR dalam perkara ini. “Saya sendiri yang melakukan kegiatan fisik, bukan mantan Kapolres Barru AKBP BR,” tegas Jamal.

Ironi memang, sambung Jamal, saya sudah beberapa kali dipanggil ke Krimsus Polda Sulsel dan diperiksa. Saat pemeriksaan, Jamal disuruh mengaku supaya menyebut bahwa yang menyuruh dirinya melakukan reklamasi dan pembangunan di tempat itu adalah Kapolres Barru (mantan Kapolres Barru - red) AKBP BR.

Jamal bersikeras mengatakan kepada penyidik bahwa hal itu tidak benar. “Tidak benar Pak. Saya sendiri sebagai pemilik lahan yang melakukan pekerjaan fisik reklamasi pantai tersebut. Itupun sebenarnya bukan reklamasi, hanya pembuatan tanggul pemecah ombak. Pak Kapolres Barru (mantan Kapolres Barru - red) AKBP BR tidak terlibat,” kata Jamal kepada penyidik Krimsus Polda Sulsel.

Dia juga meminta agar Polisi tidak melibatkan BR dalam masalah ini. “Jangan libatkan beliau,” pinta Jamal.

Begitu seterusnya, aku Jamal, pada setiap kali pemeriksaan selalu didahului kata-kata bilang saja Pak Kapolres Barru (mantan Kapolres Barru - red) AKBP BR yang suruh. Namun, Jamal tetap bersikeras dan tetap pada prinsipnya bahwa dia sendiri (Jamal - red) yang melakukan pekerjaan fisik pembuatan tanggul pemecah ombak (bukan reklamasi). Hal itu disampaikan Jamal saat diwawancarai oleh pewarta media ini beberapa waktu lalu.

Mengapa saya buat tanggul pemecah ombak? Yah, karena samping kiri lahan milikku, kata Jamal, semua sudah bikin tanggul pemecah ombak. Itupun kami lakukan setelah mengantongi izin penguasaan lokasi dari Gubernur Sulsel serta Dinas PU pengairan.

“Setelah terbit izin penguasaan, perlahan-lahan kami membuat tanggul pemecah ombak untuk mengatasi hempasan air yang senantiasa naik di rumah milikku ketika ombak besar,” kata Jamal memelas.

Menurut pengakuan Jamal, pengerjaan pembuatan tanggul pemecah ombak belum tuntas dilakukan. “Baru sebatas pembuatan pondasi dengan ukuran 20 x 150 meter. Sementara, di samping kiri milikku sudah lama terbangun. Ada yang menambah panjang 50 meter dan itu sudah masuk reklamasi sesuai pasal 34 Undang-Undang No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Pulau-pulau Kecil. Dalam aturan itu disebutkan bahwa reklamasi diukur dari pinggir jalan lurus ke pantai minimal 50 meter, itu sudah masuk reklamasi,” papar Jamal.

Oleh karena itu, Jamal mempertanyakan mengapa pembuatan pondasi pemecah ombak miliknya dipersoalkan. “Kenapa saya saja yang diperiksa, sementara sebelah kiri lahan milikku (tetangganya – red) ada yang mencapai 100 meter, ada yang 200 meter menjulang keluar, ke tengah laut? Bahkan ada yang mencapai 400 meter, itu hanya dijadikan tontonan petugas,” sergah Jamal.

Sementara saya, kata Jamal lagi, lahan tersebut pemberian orang tuaku, hanya 20 meter keluar saya pondasi untuk pembuatan tanggul pemecah ombak (bukan reklamasi), dipersoalkan. “Dimana letak keadilan?” tanya Jamal gusar.

Anehnya lagi, masih kata Jamal, kenapa mantan Kapolres Barru AKBP BR yang terseret, dituduh terlibat, sementara dirinya sendiri selaku pemilik lahan yang mengerjakan? “Ironi memang Pak, kenapa orang lain yang dituduh?” tanya Jamal lagi.

Jamal terheran-heran dan bingung, kenapa mantan Kapolres Barru AKBP BR selalu disebut-sebut terlibat. “Ada apa di balik semua ini?” keluh Jamal masgul.

Seusai menghadiri sidang kedua yang mendudukkan mantan Kapolres Barru, AKBP BR, sebagai tersangka, wartawan sempat mewawancarai Jamal Tajuddin selaku pemilik lahan yang menjadi objek reklamasi. Jamal mengakui bahwa dirinyalah yang membangun pondasi tanggul pemecah ombak dengan biaya Rp. 110 juta. 22 nota pembelian materialnya, berupa pembelian pasir dan batu gunung serta semen sudah disita penyidik Krimsus Polda Sulsel.

Jamal juga mengakui bahwa di atas lokasinya, ia telah membangun fisik bangunan 3 buah rumah yang dibuat pada tahun 2008, jauh sebelum mantan Kapolres Barru Dr. Burhaman, SH., MH, bertugas di Barru sebagai Kapolres. “Bangunan fisik 3 buah di atas lahan saya itu sudah ada sejak 2008, sementara Pak Burhaman bertugas sebagai Kapolres Baru dari Februari 2017 hingga Desember 2019. Jadi, laporan Ahmad Manci itu tidak benar,” ungkap Jamal.

Sebagai pemilik lahan, Jamal Tajuddin mempersilahkan oknum pelapor untuk melihat sendiri bahwa tidak ada usaha (kegiatan) di atas lokasi yang diperkarakan itu. “Silahkan datang lihat lokasi saya, tidak ada kegiatan usaha di atasnya,” beber Jamal.

Iapun menyampaikan bahwa ukuran lokasi miliknya hanya seluas 20 x 150 meter, sementara laporan resmi Ahmad Manci ke Polda Sulsel seluas 40 x 170 meter. “Bohong, pabelle-belle. Ini contoh kecil bahwa laporan Ahmad Manci palsu dan mengada-ada,” pungkas Jamal Tajuddin menggunakan istilah lokal, pabelle-belle (bahasa Bugis: bohong).

Berikut video pernyataan mantan Kapolres Barru, AKBP Burhaman. (JML/Red)
https://youtu.be/zvZRI7cyBmQ

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH EKONOMI HUKUM KRIMINAL NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: Terkait Reklamasi Pantai Kupa Mallusetasi, Mantan Kapolres Barru Tidak Terlibat
Terkait Reklamasi Pantai Kupa Mallusetasi, Mantan Kapolres Barru Tidak Terlibat
https://1.bp.blogspot.com/-qqkdhovadmc/Xwm4lG4lxLI/AAAAAAAARBE/9LdHO5Hx4Wo13GCoKUcKiDUP9afIWPiFwCLcBGAsYHQ/s640/IMG-20200711-WA0059.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-qqkdhovadmc/Xwm4lG4lxLI/AAAAAAAARBE/9LdHO5Hx4Wo13GCoKUcKiDUP9afIWPiFwCLcBGAsYHQ/s72-c/IMG-20200711-WA0059.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2020/07/terkait-reklamasi-pantai-kupa.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2020/07/terkait-reklamasi-pantai-kupa.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy