Gugatan Mantan Keuchik Gunong Kupok Terhadap Bupati Nagan Ditolak PTUN Aceh

Suka Makmue/liputaninvestigasi.com - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh menolak seluruh gugatan mantan keuchik ...


Suka Makmue/liputaninvestigasi.com - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh menolak seluruh gugatan mantan keuchik Gampong Gunong Kupok, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, M. Asfia,  terhadap Bupati Nagan Raya atas keputusan pemberhentian tetap keuchik tersebut.

Putusan dengan Nomor register perkara 11/G/2020/Ptun Bna yang dibacakan langsung oleh Majelis Hakim M.Yunus Tazrian, S.H. selaku Ketua, Miftah Saad Caniago.S.H., M.H. dan Rahmad Tobrani, S.H., M.H., masing-masing sebagai anggota. pada hari Jum'at, 26 Juni 2020.

“Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan Membebankan biaya perkara pada Penggugat,” ujar Asisten I Setdakab Nagan Raya, Zulfika SH, salah seorang bagian dari Tim Kuasa Hukum Pemerintah Nagan Raya, Sabtu 27 Juni 2020.

Keputusan itupun diapresiasi oleh Tim Kuasa Hukum Pemerintah Nagan Raya dimana putusan Majelis Hakim tersebut telah membuat jelas bahwa Surat Keputusan Bupati Nagan Raya tidak cacat hukum dan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

"Putusan tersebut telah sesuai dengan fakta-fakta dalam persidangan yang diperoleh dari bukti surat dan para saksi, dimana secara prosedural dan administrasi dikeluarkan Keputusan Bupati telah sesuai dengan aturan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” kata Zulfika.

Dengan ditolaknya gugatan dari mantan Keuchik Gunong Kupok, maka majelis hakim telah menguatkan keputusan Bupati Nagan Raya yang  memberhentikan secara tetap M. Asfia sebagai seorang keuchik.

Proses persidangan itu sudah berlangsung sejak bulan Maret 2020.

Untuk diketahui sebelumnya gugatan tersebut berawal dari adanya keputusan Bupati Nagan Raya Nomor 141/40/Ktps/2019 tanggal 19 November 2019, yang memberhentikan secara tetap Keuchik Gunong Kupok, M. Asfia.

Tidak puas dengan keputusan itu M.Asfia melalui kuasa hukumnya Asfilli Ishak, S.H. dan Herwansyah, S.H, mengajukan gugatan pada PTUN Banda Aceh, pada tanggal 2 Maret 2020 lalu.

Namun Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Banda Aceh telah memberikan putusan dengan menolak gugatan tersebut.

Adapun Tim Kuasa Hukum Pemerintah Nagan Raya yang menangani hal itu adalah Zulfika, S.H. selaku Asisten I Sekdakab Nagan Raya bersama Abdul Hadi, S.H., jaksa pengacara negara pada Kejari Nagan Raya, dan Said Atah, S.H., M.H. serta Agus Jalizar, S.H., M.H., Para Advokat dari Kantor Advokat SATA Lawyers.(Rahmat.P.Ritonga).

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH EKONOMI HUKUM KRIMINAL NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: Gugatan Mantan Keuchik Gunong Kupok Terhadap Bupati Nagan Ditolak PTUN Aceh
Gugatan Mantan Keuchik Gunong Kupok Terhadap Bupati Nagan Ditolak PTUN Aceh
https://1.bp.blogspot.com/-hl9HlPSutVc/Xvbu-ye-8xI/AAAAAAAAQ3U/23ZQOzHBk3Q1rEWbHzecUdQp709Kwm5UwCLcBGAsYHQ/s640/IMG-20200627-WA0029.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-hl9HlPSutVc/Xvbu-ye-8xI/AAAAAAAAQ3U/23ZQOzHBk3Q1rEWbHzecUdQp709Kwm5UwCLcBGAsYHQ/s72-c/IMG-20200627-WA0029.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2020/06/gugatan-mantan-keuchik-gunong-kupok.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2020/06/gugatan-mantan-keuchik-gunong-kupok.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy