Diduga Cabul Anak Dibawah Umur, Kakek di Bireuen Diamankan Polisi

liputaninvestigasi.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Bireuen berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur sebut sa...


liputaninvestigasi.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Bireuen berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur sebut saja Melati (12).

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan dari laporan polisi : LP/66/VI/RES.1.24./2020/ SPKT pada 07 Juni 2020 yang dibuat oleh orang tua korban.

Kapolres Bireuen AKBP Taufik Hidayat, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Iptu Dimmas Adhit Putranto, S.I.K., mengatakan setelah menerima laporan tersebut dari SPKT, pihaknya langsung melakukan langkah pengembangan.

Hasilnya, Diduga Pelaku MY Bin P (64) sehari-hari bekerja sebagai petani, warga kecamatan jeumpa berhasil diamankan, Jumat (19/6) siang

Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA, MY Bin P mengakui atas perbuatan cabul yang dilakukannya.

Iptu Dimmas menyebutkan bahwa pelaku tinggal dalam satu desa, rumah keduanya berdekatan.

Iptu Dimmas menjelaskan, kejadian yang menimpa melati terjadi pada bulan Maret 2020, saat itu korban sedang bermain dihalaman rumahnya, pelaku memanggil korban dan membawanya masuk ke kamar rumahnya dan itu awal pertama kasus pencabulan terjadi.

Lanjut Iptu Dimmas, kasus pencabulan tersebut kembali terjadi selang lima belas hari dari kejadian pertama, pelaku menjalankan aksi bejatnya dirumahnya saat sepi.

"Setelah korban dicabuli, pelaku memberikan uang Rp 20.000 pada aksi pertamanya, dan Rp 10.000 pada aksi kedua yang dilakukannya," terang Kasat Reskrim.

Selama proses pemeriksaan oleh penyidik, pelaku turut didampingi oleh penasehat hukum. Kasat menghimbau kepada para orang tua, untuk selalu menjaga buah hatinya dalam kesehariannya, sehingga kasus yang menimpa Melati tidak terulang lagi terhadap anak-anak yang lain.

Saat ini, kasat bersama tim penyidik Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) telah melakukan upaya untuk memulihkan rasa trauma yang dialami korban, dengan melibatkan personil polwan.

Harapannya rasa trauma dari kejadian yang menimpa korban tidak berdampak terhadap masa depannya kelak.

Pelaku dijerat Pasal 82 uu RI no 17 tahun 2016 ttg Penetapan peraturan pemerintah UU no 1 thn 2016 Ttg perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 ttg Perlindungan anak menjadi UU.

Dipidana dengan penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH EKONOMI HUKUM KRIMINAL NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: Diduga Cabul Anak Dibawah Umur, Kakek di Bireuen Diamankan Polisi
Diduga Cabul Anak Dibawah Umur, Kakek di Bireuen Diamankan Polisi
https://1.bp.blogspot.com/-KgBOBj0xLPU/Xu9y2icVMUI/AAAAAAAAQyI/XM5wohhzDFAOZLQmyXWOl0Fxe24iA50AQCLcBGAsYHQ/s640/IMG-20200621-WA0059.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-KgBOBj0xLPU/Xu9y2icVMUI/AAAAAAAAQyI/XM5wohhzDFAOZLQmyXWOl0Fxe24iA50AQCLcBGAsYHQ/s72-c/IMG-20200621-WA0059.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2020/06/diduga-cabul-anak-dibawah-umur-kakek-di.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2020/06/diduga-cabul-anak-dibawah-umur-kakek-di.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy