Kuatir Adanya Penyalahgunaan terhadap Refocusing Anggaran untuk Penanggulangan Covid - 19, FH Unsyiah Gelar Seminar Nasional Virtual

liputaninvestigasi.com - Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala melalui Unit Laboratorium dan Klinis Hukum dan Lembaga Konsultasi dan Ban...


liputaninvestigasi.com - Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala melalui Unit Laboratorium dan Klinis Hukum dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH), Kami 21 Mei 2020 Pukul 13.30  - 16.30 WIB menyelenggarakan kegiatan ilmiah berupa Seminar Nasional Virtual.

Kegiatan Seminar Nasional Virtual kali mengambil tema Urgensi dan Strategi Pengawasan terhadap Refocusing Anggaran APBN/APBD untuk Penanggulangan Covid - 19.

Kegiatan Seminar Nasional Virtual ini diselenggarakan oleh Laboratorium dan Klinis Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala bekerjasama dengan Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Aceh (P3KA) dan Pusat Riset Ilmu Pemerintahan (PRIPEM) Universitas Syiah Kuala.

Kegiatan Seminar Hukum Nasional Virtual kali ini mempersembahkan Serial Klinik Hukum Pemerintahan Daerah (Pemda) dan Perancangan Perundang-undangan.

Kurniawan S, S.H., LL.M, selaku Kepala Laboratorium dan Klinis Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala dalam mengatakan bahwa sejak akhir tahun 2019 Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala telah membentuk 10 Klinik Hukum. Setiap Klinik Hukum tersebut dikoordinatori oleh 1 (satu) orang Koordinator serta beranggotakan para Dosen Fakultas Hukum Univ. Syiah Kuala sesuai dengan kompetensi keilmuannya masing-masing.

Ia menjelaskan, kesepuluh Klinik Hukum tersebut yaitu :

1. Klinik Hukum Lingkungan
2. Klinik Hukum Pemerintahan Daerah (Pemda) dan Perancangan Perundang-undangan
3. Klinik Hukum Keluarga, dan Perlindungan Perempuan dan Anak
4. Klinik Hukum Bisnis
5. Klinik Hukum Pidana
6. Klinik Hukum Alternatif Penyelesaian Sengketa
7. Klinik Hukum Perencanaan Tata Ruang, dan Pertanahan
8. Klinik Hukum Internasional
9. Klinik Hukum Kontrak
10. Klinik Hukum Adat

Menurut Kurniawan S, tujuan diselenggarakannya kegiatan Seminar Hukum Nasional Virtual ini adalah sebagai manifestasi peran dan tanggung jawab Universitas Syiah Kuala melalui Fakultas Hukum sebagai "Jantung Hati Rakyat Aceh" untuk hadir di tengah masyarakat dalam membantu Pemerintah (pusat), Pemerintah Aceh serta pemerintah kab/kota di Wilayah Aceh dalam menghadapi berbagai aspek permasalahan hukum di masa Pandemi Covid - 19 yang sedang terjadi saat ini.

Selain itu, kegiatan ini juga merupakan manifestasi nyata salah satu "Dharma" dari "Three Dharma Perguruan Tinggi" yaitu "Dharma berupa Pengabdian kepada Masyarakat" di samping "Dharma berupa Penelitian", dan "Dharma berupa Pendidikan/Pengajaran".

Manajemen Laboratorium dan Klinis Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala bekerjasama dengan Pusat Penelitia dan Pengembangan Kebijakan Aceh (P3KA) dan Pusat Riset Ilmu Pemerintahan (PRIPEM) Universitas Syiah Kuala mengundang 12 (dua belas) orang narasumber pada kegiatan Seminar Nasional Virtual tersebut, yaitu :

1). Komjen. Pol. Drs. Firli Bahuri, M.Si
(Ketua komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI)

2). H. Mohammad Nasir, Djamil, S.Ag., M.Si (Anggota Komisi III DPR RI)

3). Rafli Kande (Anggota Komisi VI DPR RI)

4). H. Dahlan Jamaluddin, S.I.P (Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh - DPRA)

5). Prof. Dr. Husni, S.H., M.Hum
(Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)

6). Dr. H. Azwar Abubakar, MM
(Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN - RB) RI 2011 - 2014 dan Tokoh Masyarakat Aceh)

7). Dr. Harsanto Nursadi, S.H., M.Si (Akademisi Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI)

8). Adnan Topan, S.Pd., MA (Koordinator Indonesia Corruption Watch - ICW)

9). Dr. Amri, SE., M.Si (Akademisi FEB Universitas Syiah Kuala)

10). Kurniawan S, S.H., LL.M (Direktur Eksekutif Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Aceh - P3KA)

11). Alfian, S.E (Koordinator Badan Pekerja Masyarakat Transparansi Aceh - MaTA)

12). Askhalani, S.HI (Koordinator Gerakan Anti Korupsi - GerAK)

Seminar Nasional Virtual tersebut dimoderatori oleh Dr. Azhari, S.H., MCl.,  MA (Wakil Dekan I, Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala).

Kegiatan Seminar Nasional Virtual ini diikuti oleh para peserta dari berbagai wilayah dan belahan waktu di Indonesia baik dari unsur akademisi/universitas/kampus serta berbagai instansi lainnya diantaranya dari Fakuktas Hukum (FH) Universitas Udayana, FH Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda Kaltim, FH Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, FH Universitas Bengkulu, Universitas PGRI Madiun, Universitas Trisakti, FH Universitas Jambi, FH Universitas Muhammadiyah Malang, Universitas Islam Riau, Advokat/PDIH FH USU, Universitas Muhammadiyah Riau, Pascasarjana UIN Mataram, UIN Alauddin Makassar, Balitbang Hukum dan HAM - Kementerian Hukum dan HAM, Pusat Studi Islam UII.

Selain itu, FH Univ Negeri Semarang, IAIN Ambon, FH Universitas Sjakhyakirti Palembang, FH LLDIKTI 3 Jakarta, IAIN Jember, FH UMI Makassar, Universitas Pamulang, Universitas Diponegoro, IAIN Madura Jawa Timur, Universitas Mulawarman, FH Univ. Bengkulu, IAIN Ambon, FH Universitas DR. Soetomo Surabaya, Univ Sultan Ageng Tirtayasa - Banten, STKIP Pembangunan Indonesia Makassar, FH UII, FH USU Medan, FH Usakti Jakarta, Univ. Bandar Lampung,
Universitas Riau Kepulauan Batam, Universitas Putera Batam, Universitas Mataram, Universitas Borobudur, Prodi Hukum Ekonomi Syariah - STAIN Mandailing Natal, FH.Universitas Antakusuma Pangkalanbun Kalteng, Universitas Sebelas Maret, Universitas Teuku Umar (UTU), Politeknik Negeri Pontianak.

Dan Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Aceh Utara), TKP2K Aceh, FSH UIN Alauddin, Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Karya Malang, Fak.Syariah dan Hukum UIN SU Medan, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, UPN Veteran Jatim, Universitas Pamulang, Fakultas Hukum Unsig, IAIN Takengon, AKAFARMA YHB Banda Aceh, Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia( PW.GNPK-RI) Aceh, Universitas Muara Bungo, PT Bank BRI Syariah Tbk, FH UNIB19, FH UNRAM, Badan Pusat Statistik Provinsi Lampung, UIN Mataram, Politeknik Negeri Malang, dan PERADI Aceh.

Kegiatan Seminar Nasional Virtual tersebut menghasilkan beberapa kesimpulan dan rekomendasi penting yaitu :

1. Mengingat cukup besarnya biaya refocusing anggaran terhadap APBN/APBD dalam rangka penanggulangan dan pencegahan Pandemi Covid - 19, maka penting strategis dan mendesak untuk dilakukannya pengawasan secara masif terhadap penggunaan anggaran tersebut.

2. Perlunya upaya melakukan kampanye bersama untuk mendorong dilakukan pengawasan secara semesta dengan pelibatan berbagai unsur CSO, masyarakat luas, tokoh masyarakat (Tomas), tokoh adat (Todat), tokoh agama (Toga), serta unsur lainnya agar dapat secara aktif melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran refocusing APBN/APBD yang digunakan untuk penanggulangan Covid - 19.

3. Guna dapat meminimalisir terjadinya Mark Up harga, berkurangnya jumlah takaran bantuan serta berbagai praktek curang lainnya dihimbau agar pelaksanaan program bantuan yang disalurkan oleh Pemerintah maupun pemerintahan daerah disalurkan bukan dalam bentuk barang melainkan dalam bentuk uang tunai (cash). Cara ini dipandang sangat efektif dalam menekan praktek kecurangan. Selain itu, pemberian bantuan dalam bentuk uang tunai (cash) dinilai dapat memberikan efek menetes kepada para pedagang kebutuhan rumah tangga pada saat si penerima bantuan membelanjakan kebutuhannya ke para pedagang menengah ke bawah.

4. Mendorong Pemerintah dan pemerintah daerah untuk dapat segera menggunakan data tunggal by address by name yang terintegrasi meliputi seluruh level pemerintihanan mulai dari pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan desa. Hal ini penting dilakukan guna mencegah terjadinya praktek penggelembungan jumlah calon penerima bantuan dari Pemerintah maupun pemerintah daerah.

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH EKONOMI HUKUM KRIMINAL NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: Kuatir Adanya Penyalahgunaan terhadap Refocusing Anggaran untuk Penanggulangan Covid - 19, FH Unsyiah Gelar Seminar Nasional Virtual
Kuatir Adanya Penyalahgunaan terhadap Refocusing Anggaran untuk Penanggulangan Covid - 19, FH Unsyiah Gelar Seminar Nasional Virtual
https://1.bp.blogspot.com/-nEqKfh-ptOk/Xse5YA2XspI/AAAAAAAAQk0/aCEOWRv13vYdzjvaUUNta2rqsfN6ld-uwCLcBGAsYHQ/s640/IMG-20200522-WA0024.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-nEqKfh-ptOk/Xse5YA2XspI/AAAAAAAAQk0/aCEOWRv13vYdzjvaUUNta2rqsfN6ld-uwCLcBGAsYHQ/s72-c/IMG-20200522-WA0024.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2020/05/kuatir-adanya-penyalahgunaan-terhadap.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2020/05/kuatir-adanya-penyalahgunaan-terhadap.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy