DPR Apresiasi Putusan MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

liputaninvestigasi.com - Anggota Komisi IX DPR RI Dhevy Bijak Pawindu menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaika...


liputaninvestigasi.com - Anggota Komisi IX DPR RI Dhevy Bijak Pawindu menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Pasalnya, sejak Pemerintah mengeluarkan  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang isinya mengenai kenaikan iuran BPJS bidang Kesehatan, ia sering kali menerima aspirasi dari masyarkat.

“Keputusan ini sebetulnya sudah sesuai dengan apa yang diperjuangkan kawan-kawan di legislatif terutama Komisi IX. Sejak adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020, saya sering mendapat aspirasi soal kenaikan tersebut. Nah dengan adanya pembatalan itu, saya kira sejalan dengan aspirasi masyarakat,” katanya, Selasa (10/3/2020). Ia berharap putusan itu segera dijalankan Pemerintah.

Kendati iuran BPJS Kesehatan tidak naik, politisi Partai Demokrat itu mendesak pemerintah tetap memberikan pelayanan sesuai standar kepada masyarakat. MA mengabulkan uji materi yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah pada akhir 2019 terkait Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Perpres Jaminan Kesehatan tak memiliki kekuatan hukum mengikat. Pasal tersebut juga dinyatakan bertentangan dengan sejumlah Undang-Undang (UU).

Pasal 34 yang dibatalkan oleh MA memuat mengenai kenaikan tarif iuran kelas BPJS yang mencapai 100 persen. Dengan putusan ini, iuran BPJS kembali seperti sebelum Perpres diterbitkan. Berdasarkan Perpres itu sebelumnya, tertulis dalam Pasal 29, iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) meningkat menjadi Rp 42 ribu dari sebelumnya sebesar Rp 25.500. Kenaikan iuran terjadi terhadap seluruh segmen peserta. Iuran peserta atau mandiri Kelas 2 meningkat menjadi Rp 110 ribu dari sebelumnya Rp 51 ribu. Lalu, iuran peserta Kelas 1 naik menjadi Rp 160 ribu dari sebelumnya sebesar Rp 80 ribu.

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH EKONOMI HUKUM KRIMINAL NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: DPR Apresiasi Putusan MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
DPR Apresiasi Putusan MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
https://1.bp.blogspot.com/-ArttDwSyyrg/Xmh_oWazXqI/AAAAAAAAPuY/zqrshjZ1PYgl_Nqkt_uLcgzDJuXoZYCVACLcBGAsYHQ/s640/1583906678929.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-ArttDwSyyrg/Xmh_oWazXqI/AAAAAAAAPuY/zqrshjZ1PYgl_Nqkt_uLcgzDJuXoZYCVACLcBGAsYHQ/s72-c/1583906678929.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2020/03/dpr-apresiasi-putusan-ma-batalkan.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2020/03/dpr-apresiasi-putusan-ma-batalkan.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy