Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com- Patuhi surat penegasan Bupati Aceh Singkil untuk melaksanakan Qanun nomor 7 tahun 2015 tentang Peran...
Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com- Patuhi surat penegasan Bupati Aceh Singkil untuk melaksanakan Qanun nomor 7 tahun 2015 tentang Perangkat Desa yang harus lulusan SMA dan berusia maksimal 42 tahun sudah dilaksanakan Kecamatan Singkil.
Sedikitnya 14 dari 16 Desa se Kecamatan Singkil Perangkat Desa yang memenuhi persyaratan hari ini senin (03/02/2020) telah dilantik didepan Kantor Camat Singkil Desa Pulo Sarok, yang dihadiri oleh unsur Muspika dan Asisten III Setdakab Aceh Singkil.
Puluhan Para perangkat Desa dari 14 Desa yang lulus interview dan memenuhi syarat langsung dilantik yang dilakukan oleh Asisten III Setdakab Aceh Singkil Syafitri Dharma.
Camat Kecamatan Singkil Safrijal dalam pidatonya berharap semoga para Perangkat Desa yang lulus agar mengabdikan dirinya untuk kepentingan masyarakatnya.
"Selamat bertugas para perangkat Desa se Kecamatan Singkil, buktikan bahwa kalian adalah orang orang yang terpilih dan buktikan bahwa kalian mampu menjalankan tugas," ucap Safrijal.
"Dengan bekerja Disiplin, loyalitas yang tinggi dan bertanggung jawab, buktikan kalau yang muda mampu mengemban amanah ini. Kalian sebagai tangan kanan Kepala Desa juga harus bisa menjaga totalitas dalam bekerja," tutupnya.
Penulis: Rusid Hidayat Berutu