Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

liputaninvestigasi.com –  Polisi Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh, meringkus MAW (37) sebagai pelaku Persetubuhan dan Pencab...


liputaninvestigasi.com – Polisi Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh, meringkus MAW (37) sebagai pelaku Persetubuhan dan Pencabulan Terhadap Anak Dibawah umur dibawah ancaman leher korban akan dipenggal bila memberitahukan kepada orang lain. Kamis 6 Februari 2020.

Sebut saja Mawar, (10), salah satu warga Kabupaten Aceh Besar disetubuhi oleh MAW sebanyak enam kali diantaranya dua kali di kebun dan empat kali dirumah pelaku. MAW sendiri yang berprofesi sebagai petani juga merupakan warga Kabupaten Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Reskrim, AKP M. Taufiq, SIK, didampingi oleh Kanit PPA Ipda Puti Rahmadhani, S.TrK dan Kasubbag Humas Iptu Hardi, SH dalam konferensi pers di ruang gelar perkara Sat Reskrim Polresta Banda Aceh mengatakan, kejadian ini berkisar pada bulan Desember 2019 silam.

“Kejadian tersebut terjadi dikebun dekat rumah pelaku. Pada saat tersebut korban Mawar sedang bermain, kemudian pelaku mengajak korban ke kebun, dan disitulah korban Mawar di setubuhi oleh MAW,” ujar Kasat.

Setelah korban disetubuhi, kemudian pelaku memberikan uang sebesar 2 ribu rupiah dibawah ancaman, apabila memberitahukan kepada orang lain, maka leher akan dipenggal atau dipotong.  Seiring waktu berlanjut, pelaku MAW kembali melakukan perbuatan yang sama.

“Pada bulan Desember 2019, saat itu korban sedang bermain dirumah pelaku, kemudian pelaku menarik paksa korban untuk masuk kedalam kamar pelaku, disini pelaku MAW kembali melakukan aksinya dilanjutkan dengan ancaman. Kejadian tersebut berulang kembali sebanyak 4 kali,” tambah Taufiq.

Menurut Kasat Reskrim, korban mengeluh sakit pada kemaluan korban sehingga korban melaporkan kepada orang tuanya.
Kemudian, lanjut Taufiq, korban melaporkan kepada orang tuannya atas kelakukan MAW terhadap korban mawar, sehingga orang tua korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh sesuai dengan Laporan Polisi LP.B/39/I/YAN.2.5/2020/Sat Reskrim, tanggal 22 Januari 2020 untuk ditindak lanjuti.

Kasat Reskrim, AKP. M.Taufiq SIK memerintahkan Unit PPA Sat Reskrim dipimpin oleh Ipda Puti Rahmadhani, S.TrK untuk melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi dan saksi ahli dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap MAW, Senin (3/2/2020).

“Pelaku akan dilakukan tes kejiwaan, apakah kemungkinan pelaku mengalami stres akibat kehidupan pelaku dalam berumah tangga sedang tidak harmonis yang sudah berjalan selama 2 tahun,” ujar Kasat.

Sementara itu, korban saat ini dalam pengawasan pihak P2TP2A dan pihak kepolisian sendiri tetap melakukan monitoring kondisi korban.
Dalam kasus ini, Unit PPA berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pasang baju tidur anak warna hijau dan satu helai celana dalam anak bewarna cream.

Saat ini, MAW mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 35 Tahun 2014 dan UU RI No. 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH EKONOMI HUKUM KRIMINAL NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
https://1.bp.blogspot.com/-45qjsygd3ZI/XjvnexPgd2I/AAAAAAAAPB4/JVuoc4vFCU4tMETmFEuB1MhBn9MkfCtmACLcBGAsYHQ/s640/1580984073623.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-45qjsygd3ZI/XjvnexPgd2I/AAAAAAAAPB4/JVuoc4vFCU4tMETmFEuB1MhBn9MkfCtmACLcBGAsYHQ/s72-c/1580984073623.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2020/02/polisi-tangkap-pelaku-pencabulan-anak.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2020/02/polisi-tangkap-pelaku-pencabulan-anak.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy