liputaninvestigasi.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) akhirnya menetapkan YL (38) sebegai tersangka karena telah melakukan ...
liputaninvestigasi.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) akhirnya menetapkan YL (38) sebegai tersangka karena telah melakukan penganiaya terhadap anak tirinya. Hal itu diungkapkan Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan, S.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Iptu Dimmas Adhit Putranto, S.I.K, didampingi Kanit PPA Bripka Eka Satria, Kamis (6/2/2020).
“Setelah melalui pemeriksaan serta keterangan dari saksi – saksi dan dikuatkan dengan visum serta hasil psikologi korban akhirnya YL resmi kami tetapkan menjadi tersangka," terang kasat.
Jelas Kasat, pihaknya melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap YL terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap anak tirinya ATH (9) yang sempat viral dimedia sosial, di Desa Geulumpang Payong Kecamatan Jeumpa Bireuen.
YL diperiksa dipolres Bireuen setelah ibu kandung korban WW (32) wiraswasta, yang menetap di Aceh Tenggara membuat laporan ke SPKT Polres Bireuen Nomor : LP.B/02/I/RES.1.6/2020. pada tanggal 11 Januari 2020.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, YL tidak ditahan dipolres Bireuen, yang bersangkutan diharuskan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis selama proses hukum berjalan sampai dengan kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bireuen.
"Hal tersebut dilakukan setelah kuasa hukum tersangka meminta permohonan agar yang bersangkutan tidak ditahan. Tersangka YL sendiri sangat kooperativ saat dilakukan proses pemeriksaan dan dimintai keterangan selama proses penyelidikan dilakukan oleh Unit PPA," ungkap Kasat Reskrim Iptu Dimmas Adhit Putranto, S.I.K