Limbah Medis B3 Ditemukan di Belakang Rumah Sakit Muyang Kute Bener Meriah

liputaninvestigasi.com - Aktivis Gayo Merdeka, Muhammaddinsyah menyoroti limbah barang beracun dan berbahaya (B3) dari fasilitas layanan ...


liputaninvestigasi.com - Aktivis Gayo Merdeka, Muhammaddinsyah menyoroti limbah barang beracun dan berbahaya (B3) dari fasilitas layanan kesehatan yang ditemukan di belakang rumah sakit Muyang Kute, Kabupaten Bener Meriah sampai saat ini belum di angkut atau dikirim, ini tentu bisa mengancam kondisi lingkungan, limbah ini berpotensi untuk mengganggu kesehatan atau bahkan berujung pada kematian ketika terpapar manusia.

Ia menambahkan, menurut PP 101/2014 tentang Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, limbah dipahami sebagai zat, energi, atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi atau jumlahnya dapat membahayakan lingkungan hidup serta, kesehatan, serta kelangsungan hidup. Selayaknya bidang industri lain, industri medis, baik rumah sakit maupun farmasi, yang menghasilkan limbah yang berbahaya.

Selanjutnya Aktivis Gayo Merdeka itu mengatakan Limbah B3 dari fasyankes sendiri dapat digolongkan menjadi beberapa jenis. Klasifikasinya meliputi limbah infeksius, limbah patologi, limbah benda tajam, limbah farmasi, limbah sitotoksis, serta limbah kimiawi.

Selain itu ada juga limbah radioaktif, limbah kontainer bertekanan, dan limbah dengan kandungan logam berat tinggi. Setiap jenis limbah B3 tersebut memiliki tingkat kebahayaan dan potensi risiko kesehatan yang berbeda beda.

Jenis limbah infeksius merupakan limbah yang terkontaminasi organisme patogen yang biasanya tidak terdapat di lingkungan umum. Selain itu, organisme tersebut ada dalam jumlah dan virulensi yang cukup untuk menularkan penyakit pada manusia rentan.

"Limbah sitotoksik merupakan limbah dari bahan yang terkontaminasi dari persiapan dan pemberian obat sitotoksis untuk kemoterapi kanker yang mempunyai kemampuan untuk membunuh dan menghambat pertumbuhan sel hidup," katanya, Jum'at 24 Januari 2020.

Ia juga menyoroti bangunan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Limbah B3 dari rumah Sakit Muyang Kute, "Kami duga tidak sesuai dengan standar yang berlaku. Bangunan yang mau di fungsikan untuk penyimpanan limbah medis B3 diduga banyak kekurangan fasilitas,"ungkapnya.

Seharusnya bangunan tersebut terletak jauh dari rumah sakit, sehingga tidak mudah terjangkau sembarang orang, serta dilengkapi dengan alat Eyewash, dilengkapi dengan logbok sederhana serta bangunan anti karat, sistem penghexhause (exhause fan), sistem saluran (drain) menuju bak control atau IPAL.

Menurutnya, hal ini bertentangan dengan Undang Undang nomor 32 tahun 2009 Tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dugaan Aktivis Gayo Merdeka ini, RSU Muyang Kute telah melanggar pasal pasal 59 Jo pasal 102 dan/atau pasal 59 Jo pasal 103 dengan ancaman hukuman 3 Tahun penjara atau denda paling banyak Rp3 miliar.

Aktivis asal Bener Meriah ini meminta agar penegak hukum. Mapolres Bener Meriah untuk memeriksa tempat penyimpanan limbah B3 rumah sakit tersebut. Karena berbahaya bagi kesehatan masyarakat sekitar, terkhusus pasien yang sedang berobat disana.

Saat ditemui beberapa wartawan. Direktur Rumah Sakit Muyang Kute, Kabupaten Bener Meriah, Dr. Sri Tabah Hati di ruangannya mengatakan, tempat limbah medis yang saat ini sudah digunakan selama 2 tahun, serta limbah tersebut di angkut per 3 bulan sekali, pihak rumah sakit bekerja sama dengan PT. Wastex, dan untuk pengangkutan limbah medis pihak rumah sakit Muyang Kute bekerja sama dengan PT. Tans Perkasa.

Ia menambahkan, terkait pembuangan limbah medis tersebut terkendala karena belum ada izin TPS, jadi pihak rumah sakit masih pakek tempat Limbah Medis yang sudah lama di fungsikan.

Saat izin TPS keluar kata Direktur Rumah Sakit Muyang Kute, langsung membangun tempat TPS yang tak jauh dari rumah sakit tersebut.

"Kini Rumah Sakit Muyang Kute Bener Meriah. Dr. Sri Tabah Hati, bangunan tempat TPS saat ini sudah bisa difungsikan dan limbah medis yang baru akan di bawa ke tempat TPS yang sudah ada tempatnya," jelasnya.


Penulis : Surya Efendi

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH EKONOMI HUKUM KRIMINAL NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: Limbah Medis B3 Ditemukan di Belakang Rumah Sakit Muyang Kute Bener Meriah
Limbah Medis B3 Ditemukan di Belakang Rumah Sakit Muyang Kute Bener Meriah
https://1.bp.blogspot.com/-q1jzgIhyHnY/XiuTulxHOpI/AAAAAAAAO4g/CbapEVnFGsQdqcxj3ReIqngq3bF1AoTBgCLcBGAsYHQ/s640/IMG-20200125-WA0000.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-q1jzgIhyHnY/XiuTulxHOpI/AAAAAAAAO4g/CbapEVnFGsQdqcxj3ReIqngq3bF1AoTBgCLcBGAsYHQ/s72-c/IMG-20200125-WA0000.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2020/01/limbah-medis-b3-ditemukan-di-belakang.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2020/01/limbah-medis-b3-ditemukan-di-belakang.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy