Bener Meriah/liputaninvestigasi.com - Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Gayo sesalkan sikap pihak Polres Bener Meriah yang baru – baru ini did...
Bener Meriah/liputaninvestigasi.com - Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Gayo sesalkan sikap pihak Polres Bener Meriah yang baru – baru ini diduga mengabaikan kasus tindak pidana korupsi dan pencatutan nama KPK.
Menurutnya, sikap Polres yang kami sesalkan terkait pernyataan di beberapa media online terkait kasus kaburnya Bedahara yang merangkap sebagai operator Desa Tanjung Pura Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah dengan membawa uang desa Rp300 Juta lebih dan ini adalah bentuk lemahnya supremasi hukum di Kabupaten penghasil kopi ini.
Mulyadi mengatakan bahwa terkait kaburnya bendahara desa yang membawa lari Dana Desa tersebut serta adanya dugaam pemalsuan tandatangan kepala desa oleh oknum bendahara tersebut adalah tindakan melawan hukum.
“Dan kasus ini bukanlah delik aduan ketika ada uang negara yang di bawa kabur tentu pihak yang dirugikan adalah negara, dan salah bila pihak Polres belum melakukan atau memproses lantaran tidak ada yang melapor dan tidak ada pihak yang dirugikan," sebut Mulyadi yang merupakan aktivis GeRAK, Jum'at 24 Januari 2020.
Tambahnya, belum lagi kasus yang mana ada masyarakat Pintu Rime Gayo yang baru baru ini di tahan pihak polres lantaran pengakuanya ke beberapa orang pejabat bahwa dia Petugas KPK.
"Dan anehnya lagi pihak Polres Bener Meriah malah melepaskan oknum masyarakat yang sudah jelas mencatut nama baik atau institusi KPK dengan maksud tertentu dan ini juga adalah perbuatan melawan hukum yang semestinya pihak polres harus melajutkan kasus ini," ungkap Mulyadi
"Soal kemudian dia bersalah atau tidak biarkanlah pihak Pengadilan yang memutuskan, jadi GeRAK Gayo dalam waktu dekat akan melaporkan dua kasus ini ke Polda Aceh atas sikap Polres Bener Meriah yang dinilai melemahkan penegakkan supremasi hukum di negeri atas awan ini," tutup Mulyadi selaku aktivis Anti Korupsi GeRAK Gayo tersebut.
Penulis : Surya Efendi