Alihkan Penerima Bantuan Rumah Kepada Orang Lain, Keuchik Ditetapkan Tersangka

Aceh Selatan/liputaninvestigasi.com - Keuchik Krueng Batu, Kecamatan Kluet Utara Aceh Selatan berinisial AB (52). Ditetapkan sebagai ters...


Aceh Selatan/liputaninvestigasi.com - Keuchik Krueng Batu, Kecamatan Kluet Utara Aceh Selatan berinisial AB (52). Ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dalam kasus tindak pidana pemalsuan surat atau membuat surat palsu untuk mengalihkan rumah bantuan layak huni.

Hal itu diungkapkan Kapolres Aceh Selatan AKBP Dedy Sadsono ST melalui Kasat Reskrim Iptu Zeska Julian Taruna Wijaya S.IK, saat konfrensi press, Selasa (7/1/2020).

Surat penolakan/pembatalan dan peralihan calon penerima terhadap Makdunsyah, dikirim ke Perkim Provinsi Aceh dengan melakukan pengalihan ke warga lain.

Atas surat Keuchik tersebut, pihak Perkim Aceh membatalkan bantuan rumah terhadap korban, (Makdunsyah) dan mengalihkan calon penerima bantuan rumah ke Gampong Gunung Pulo, Kluet Utara.

“Terkait pemalsuan dokumen atau surat tersebut pihak Perkim Aceh membatalkan rumah terhadap korban. Kita telah menahan tersangka mulai hari ini di Mapolres,” ungkap Iptu Zeska Julian.

Lanjutnya, bahkan dalam surat tersebut tersangka menyebut penerima telah meninggal dan tidak memiliki ahli waris.

Surat pembatalan dan peralihan calon penerima rumah bantuan itu bernomor: 412.4/349/X/2019, yang dibuat oleh AB Keuchik Gampong Krueng Batu tertanggal 26 Oktober 2019.

Paska dialihkannya bantuan rumah layak huni itu, Makdunsyah sebagai penerima melancarkan protes atas tindakan Keuchik Krueng Batu bahkan ia melaporkan tindakan Keuchiknya tersebut ke polisi.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah dokumen sebagai barang bukti dan keterangan beberapa saksi dalam kasus tersebut.

Jika terbukti bersalah akan dijerat dengan Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.

Adapun surat Penolakan/pembatalan yang dikeluarkan tersebut Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (DPA-SKPA). Data Final Calon Penerima Bantuan Rumah Layak Huni dan Buku Agenda Administrasi  Surat masuk/Keluar Gampong Krueng Batu.||NB

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH EKONOMI HUKUM KRIMINAL NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: Alihkan Penerima Bantuan Rumah Kepada Orang Lain, Keuchik Ditetapkan Tersangka
Alihkan Penerima Bantuan Rumah Kepada Orang Lain, Keuchik Ditetapkan Tersangka
https://1.bp.blogspot.com/-yxYGNeS7U8g/XhRm7YXmpZI/AAAAAAAAOv0/RjM7aadeEas9M8LVm7FR0KaUIZbq-0QIQCLcBGAsYHQ/s640/IMG-20200107-WA0020.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-yxYGNeS7U8g/XhRm7YXmpZI/AAAAAAAAOv0/RjM7aadeEas9M8LVm7FR0KaUIZbq-0QIQCLcBGAsYHQ/s72-c/IMG-20200107-WA0020.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2020/01/alihkan-penerima-bantuan-rumah-kepada.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2020/01/alihkan-penerima-bantuan-rumah-kepada.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy