Aceh Barat/liputaninvestigasi.com - Pelarangan pengajian dan kajian selain I’tiqad Ahlussunnah Wal Jama’ah sebagaimana disebutkan dalam s...
Aceh Barat/liputaninvestigasi.com - Pelarangan pengajian dan kajian selain I’tiqad Ahlussunnah Wal Jama’ah sebagaimana disebutkan dalam surat edaran nomor 450/21770 tanggal 13 Desember 2019 yang ditandatangani Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.
Keputusan Plt Gubernur Aceh ini terus mendapat dukungan. Salah satunya, dari organisasi santri yang mengatasnamakan Ikatan Santri Arongan Lambalek (ISAL).
“Kami dari ISAL sangat mendukung dan mengapresiasi langkah Plt Gubernur Aceh yang bertindak tegas terhadap kajian dan pengajian selain Ahlussunnah Wal Jamaah yakni bersumber dari mazhab Syafi’i,” tegas Ketua ISAL Tgk Akhoen Al-Isra., Minggu 29 Desember 2019.
Menurutnya, langkah Plt Gubernur Aceh itu sudah sangat tepat untuk terciptanya kerukunan dalam beribadah khususnya di daerah Aceh.
“Langkah Plt Gubernur Aceh sudah sangat tepat dan harus dikawal bersama demi menghindari konflik ditengah-tengah masyarakat terkait berkembangnya sejumlah aliran seperti aliran Wahabi dan lainnya,” lanjutnya.
Lebih tegas, sebagai organisasi santri, ISAL meminta kepada semua pihak dan seluruh masyarakat Aceh khususnya Aceh Barat agar lebih serius dalam menanggapi masalah tersebut.
“Kami siap membantu semampu kami karena ini adalah tugas kita semua agar masyarakat bisa beritiqad Ahlusunnah Wal Jamaah yang bermazhab Syafi’i yang tidak bisa digoyong oleh ajaran manapun,” tegas Tgk Akhoen.
Pada kesempatan itu ia juga menyebutkan, langkah serupa sudah lama dilakukan dulu oleh Sultan masa Kerajaan Aceh.
“Jauh sebelum ini, Sultan Aceh sudah pernah melarang aqidah menyimpang. Maka langkah Plt Gubernur ini harus kita dukung,” tutupnya.