Langsa/liputaninvestasi.com- Tim Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa amankan LP (29) warga Dusun Bahagia Gampong Karang Anyar, Kecam...
Langsa/liputaninvestasi.com- Tim Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa amankan LP (29) warga Dusun Bahagia Gampong Karang Anyar, Kecamatan Langsa Baro yang memiliki narkoba jenis sabu 0,93 gram, Sabtu (21/12/2019).
Kapolres Langsa, Akbp Andy Hermawan SIK, M.Sc melalui Kasat Narkoba, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH, menjelaskan bahwa pada hari Jum'at (20/12) sekira pukul 13.30 Wib, pihaknya berhasil mengamankan satu orang pelaku yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
"Kita mendapatkan informasi tersebut berkat adanya laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu di Jalan Iskandar Muda, Gampong Melayu I Kecamatan Langsa Kota, tepatnya di belakang pabrik kecap," ucap Wijaya.
Lanjut ia menyampaikan, pada saat anggota melakukan penyelidikan terlihat seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan. Saat di dekati oleh petugas, pelaku sempat membuang sesuatu ke dalam Parit/Got dan disitu pula petugas langsung melakukan pemeriksaan, lantas ditemukan Barang bukti berupa 1 (satu) paket Sabu di dalam parit tersebut yang di akui adalah miliknya.
"Menurut pengakuan LP bahwa 1 (satu) paket Sabu tersebut di dapatkan/dibeli dari seorang temannya yang berinisial R (DPO) dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)," tuturnya.
"Barang Bukti yang kita amankan berupa 1 (satu) paket Sabu dengan berat 0,93 Gram, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna putih dan 1 (satu) unit Sepmor merk Honda Vario warna hitam, No Pol BL 6214 FZ," jelas Kasat.
Adapun pelaku dan barang bukti, kini telah diamankan oleh petugas Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut," terangnya. (Fud)