Aceh Timur/liputaninvestasi.com- Persatuan Wartawan Aceh Timur (Pesawat) adakan acara pelatihan jurnalistik untuk Wartawan Aceh Timur di ...
Aceh Timur/liputaninvestasi.com- Persatuan Wartawan Aceh Timur (Pesawat) adakan acara pelatihan jurnalistik untuk Wartawan Aceh Timur di Aula The Royal Idi Hotel, Jalan Medan-Banda Aceh, Gampong Tanoh Anou, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Sabtu (28/12/2019).
Acara tersebut dengan tema "Meningkatkan Integritas Dan Profesional Jurnalistik Dalam Mendukung Pembangunan Aceh Timur Yang Lebih Baik".
Pemateri Pelatihan Jurnalistik, Yarmen Dinanika menyampaikan bahwa Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cast jiwa, atau cacat jasmani.
Prasangka adalah, sambung Yarmen, anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas. Sedangkan Diskriminasi adalah perbedaan perlakuan.
Lanjut dirinya mengatakan, Wartawan memang tidak harus memahami hukum seperti halnya Jaksa, Hakim, atau Pengacara, namun tetap perlu bagi wartawan untuk mengetahui dimana batas hukum yang bisa menjerat mereka dan dimana batas hak asasi orang lain yang apabila dilanggar maka berakibat fatal.
"Sadarilah bahwa Jurnalisme adalah pekerjaan yang berbahaya dan berisiko. Cara cerdas mengurangi risiko itu adalah dengan berupaya menghindar dari jerat hukum atau delik Pers," sebut Yarmen.
Memahami UU Pers, lanjut Yarmen, sama pentingnya dengan menguasai KEJ. Sebab, KEJ merupakan rambu-rambu pertama bagi wartawan dalam menentukan apa yang baik dan yang buruk saat melaksanakan tugas Jurnalistik, termasuk dalam menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
Menurutnya, pemahaman Wartawan terhadap UU Pers dan ketaatannya terhadap KEJ tidak boleh ditunda-tunda atau ditawar-tawar lagi. Ini hal yang mutlak, jika kita semua ingin menjadikan profesi ini sebagai profesi yang "Honourable" dan ketika menjalaninya kita bisa terhindar dari jerat hukum.
"Ada 6 tugas Wartawan, yaitu: mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi," jelasnya.
Pada acara tersebut, turut dihadiri oleh Yarmen Dinamika (Serambi Indonesia), Syafaruddin, SH (Ketua Yara), Feri Efendi (IJTI) Aceh, unsur Forkopimda Aceh Timur, KNPI Aceh Timur, Anggot DPRK Aceh Timur dan perwakilan organisasi wartawan Aceh Timur. (Fud)