Banda Aceh/liputaninvestigasi - Realisasi Anggaran Badan Pengusahaan Kawasan Bebas Sabang BPKS, hingga akhir Desember mencapai 83.12% dar...
Banda Aceh/liputaninvestigasi - Realisasi Anggaran Badan Pengusahaan Kawasan Bebas Sabang BPKS, hingga akhir Desember mencapai 83.12% dari total anggaran tahun 2019 mencapai 221.4 milyar rupiah.
Angka 83.12% serapan anggaran (BPKS) tahun 2019 bukan hal yang membanggakan untuk diapresiasi, hal ini di sampaikan oleh Ketua Lemkaspa Samsul Bahri, terkait komentar Plt Kepala BPKS Sabang beberapa waktu yang lalu. Senin 30 Desember 2019
"Capaian ini bukan sesuatu yang istimewa, kalau indikatornya diukur mengacu pada serapan anggaran," ungkapnya
Indikator tersebut bisa diukur apabila kedudukan (BPKS) termasuk dalam Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA). Namun yang perlu diketahui adalah (BPKS), bukan (SKPA), Badan tersebut memiliki wewenang khusus berdasarkan Kepres No. 13 Tahun 2000.
Badan Pengusahaan Kawasan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS), dibentuk melalui Kepres No 13 Tahun 2000 tentang kawasan bebas Sabang. Artinya kedudukan (BPKS) selevel Kementerian. Jadi kemajuan BPKS lebih mengedepankan pengembang yanag sifatnya bonafit dan sektor perdagangan, bukan tingkat serapan anggaran, lebih baik BPKS dileburkan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) apabila diasumsikka pada penggunaan anggaran.
Sebelumnya Plt Kepala BPKS Razuardi menyebutkan bahwa realisasi anggaran BPKS tahun 2019 sangat maksimal yang mencapai 83%. Merupakan hal yang sangat luar biasa sebagai mana di kutip disalah satu media
Plt Kepala Badan Pengelolaan Kawasan Sabang (BPKS), hingga 23 Desember 2019, merealisasikan serapan anggaran sebesar 83,12 persen atau setara Rp184 miliar dari pagu sebesar Rp 221,4 miliar tahun anggaran 2018-2019.
Kalau indikator keberhasil program kerja (BPKS) diukur berdasarkan serapan anggaran yang mencapai 83.12%, "Anak SD juga bisa menghabiskan anggaran," cetus Ketua Lemkaspa.
Lebih lanjut, tambah Samsul, (BPKS) yang diperkuat dengan aturan khusus semestinya menjadi motor penggerak Iklim investasi perdagangan di pelabuhan bebas Sabang.
"Kawasan sabang memiliki kedudukan, fungsi, dan peranan strategis sebagai pintu gerbang utama bagi kegiatan jasa, dagang, dan keuangan regional dan internasional di kawasan barat Indonesia, kerena letak Sabang secara giografi berada padaya jalur pelayaran tersibuk di dunia yang menghubungkan Asia dan Eropa.
Samsul mengharapkan, Pimpinan (BPKS) kedepan hendaknya bisa memikirkan upaya-upaya strategis dalam memajukan Sabang. Jangan sekedar menghabiskan anggaran untuk proyek fisik yang sifatnya hanya menguntung satu pihak.
Arah pembangunan Sabang dibawah kendali BPKS dapat tumbuh menjadikan kawasan penyedia jasa dalam bidang perdagangan untuk Asia.
Hal tersebut sangat mungkin untuk dilakukan apabila kepala BPKS kedepan memiliki arah pengembangan Sabang dengan mengoptimalkan peran dan potensi kawawasan dengan mengarahkan pembangunan pada sektor utama, yakni bidang jasa, industri dan perdagangan.
"Dengan demikian iklim investasi jasa perdagangan Provinsi Aceh dapat tumbuh dan berkembang di kawasan pelabuhan bebas Sabang," pungkas ketua Lemkaspa Samsul.