Laskar: BPMA dan Rencana Aceh Mengelola Blok Migas Aceh Sudah Tepat

Banda Aceh/liputaninvestigasi.com - Keberadaan Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) dan rencana pengelolaan Blok Migas Aceh oleh Pemerint...


Banda Aceh/liputaninvestigasi.com - Keberadaan Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) dan rencana pengelolaan Blok Migas Aceh oleh Pemerintah Aceh menjadi sorotan dan perbincangan hangat dalam beberapa pekan terakhir. Senin 18 November 2019.

Rencana Pemerintah Aceh untuk mengelola Blok Migas yang ada di Aceh menjadi hot issue karena menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan di Aceh. Jika sebelumnya ramai diberitakan bahwa Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) meminta Pemerintah Pusat menyerahkan Blok Migas Aceh ke Pertamina saja dan bukan ke Pemerintah Aceh karena alasan profesionalitas, maka kali ini pendapat yang pro juga disuarakan oleh sejumlah kalangan.

Berbeda dengan YARA, Ketua Umum Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (LASKAR) Teuku Indra, kepada awak media mengatakan bahwa upaya kemandirian pengelolaan kekayaan Aceh perlu mendapat dukungan, jangan bergantung terus kepada pihak lain. Aceh harus punya kemandirian.

“Kita punya BPMA, Badan ini yang perlu segera diperkuat untuk melakukan proses due diligence (uji kelayakan) atas proposal BUMD Aceh yang berkeinginan melakukan pengelolaan Block NSB. Jangan buru-buru menilai Aceh tidak mampu mengelola sendiri blok migasnya, premature itu, beri kesempatan BPMA yang memang diberi amanah untuk menentukan dan mengawasi kontrak PSC/KKKS dengan kontraktor migas di Aceh,” kata Teuku Indra, pria yang akrab disapa Popon tersebut.

Ketua Laskar ini juga meminta agar Pemerintah Aceh harus segera memberikan penjelasan yang memadai kepada masyarakat Aceh, bahwa Sumber daya Energi di Alam Aceh yang akan dikelola sendiri dapat memberi dampak lebih positif yang berkesinambungan bagi kemajuan ekonomi Aceh.

”Kita sudah punya pengalaman dengan project yang dikerjakan pihak lain seperti Mobil oil/Exxon mobil, dimana setelah mereka habis kontrak maka habis pula manfaat perekonomian bagi masyarakat Aceh. Apakah kita tidak belajar dari sejarah dan hal serupa harus terulang kembali di Aceh?," tegasnya

Menurutnya, jangan sampai terulang apa yang pernah terjadi masa lalu, pengalaman buruk tidak boleh terulang kembali. BPMA selaku regulator yang dibentuk dan dipercaya oleh masyarakat Aceh juga harus menjelaskan bahwa skema bagi hasil 70:30 (Pemerintah 70% dan Kontraktor migas 30%) itu seperti apa? Sehingga orang-orang tidak mengeluarkan komentar tentang sesuatu yang sebenarnya tidak dipahami, dan itu bisa menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

Lebih lanjut Indra mengatakan bahwa pada dasarnya siapapun yang mengelola silahkan saja, asal skemanya dapat memenuhi harapan untuk mensejahterakan rakyat Aceh. “Hari ini, kita ini provinsi termiskin di Sumatera. Padahal kita kaya akan sumber daya alam, terutama Migas. Itu artinya semua kontraktor yang pernah menggarap project Migas di Aceh, termasuk Pertamina, gagal berkontribusi dalam mengentaskan kemiskinan di Aceh. Sekarang kita mau serahkan lagi pengelolaannya pada mereka?” ujar Teuku Indra dengan nada meninggi.

Ketika dikonfirmasi tentang hak Pemerintah Aceh mengelola Blok migasnya dan kaitannya dengan kepastian investasi, ketua Umum Laskar ini menjelaskan bahwa hal itu tidak ada masalah. Undang-Undang PA Nomor 11 pasal 160 jelas menyebutkan bahwa Pemerintah Aceh bersama Pemerintah Pusat memiliki hak yang sama dalam menentukan pengelolaan Migas.

"Informasi yang saya dapatkan proposal perpanjangan Block NSB oleh Pertamina ke Pemerintah Aceh menawarkan skema Gross split, padahal jelas pada ayat lima dalam pejelasan telah disebutkan skema yang dipakai adalah Cost Recovery," tambah Indra.

“Terkait dengan kepastian investasi di Aceh, ini kan masa kontraknya memang habis. Maka diperpanjang atau ditunjuk pengelola lain itu wewenang Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat. Jadi apanya yang menimbulkan ketidakpastian investasi?, ”tanya Teuku Indra.

Kecuali, menurutnya, masa kontraknya masih aktif dan dipaksakan untuk berhenti, dicabut, atau diminta dialihkan ke Pemerintah Aceh, baru itu bisa disebut menyalahi komitment dan membuat ketidakpastian investasi di Aceh.

Indra juga menambahkan bahwa Block NSB merupakan peninggalan Mobil oil/Exxon mobil yang infrastrukturnya sudah ada. Infrastrukturnya sudah ada, peninggalan Mobil Oil, bukan Pertamina yang melakukan eksplorasi.

"Jika Pertamina mengklaim, itu eksploitasi alias "tinggai crong ngoen tima" namanya” jadi tidak ada yang salah jika Pemerintah Aceh berkeinginan mengelola Block NSB tersebut,” demikian ungkap Ketua umum Laskar.

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH EKONOMI HUKUM KRIMINAL NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: Laskar: BPMA dan Rencana Aceh Mengelola Blok Migas Aceh Sudah Tepat
Laskar: BPMA dan Rencana Aceh Mengelola Blok Migas Aceh Sudah Tepat
https://1.bp.blogspot.com/-zAgt_XPLOhc/XdJlKmqM9cI/AAAAAAAAONQ/f0eREyQFj-UEsiBzvNbPajR9nu4kCSI_gCLcBGAsYHQ/s640/IMG_20191118_163133.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-zAgt_XPLOhc/XdJlKmqM9cI/AAAAAAAAONQ/f0eREyQFj-UEsiBzvNbPajR9nu4kCSI_gCLcBGAsYHQ/s72-c/IMG_20191118_163133.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2019/11/laskar-bpma-dan-rencana-aceh-mengelola.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2019/11/laskar-bpma-dan-rencana-aceh-mengelola.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy