Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com- Pilkades serentak yang seharusnya diikuti 27 Desa se Aceh Singkil pada 3 Oktober kemarin hanya diiku...
Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com- Pilkades serentak yang seharusnya diikuti 27 Desa se Aceh Singkil pada 3 Oktober kemarin hanya diikuti 24 Desa karena 1 Desa terancam gagal dan 2 Desa ditunda, Senin (04/11/2019).
Adapun Desa terancam gagal yakni Desa Rantau Gedang karena persiapan pemilihan masih tahap persiapan sedangkan Desa Bukit Harapan dan Kuta Batu ditunda sampai P2K mendiskualifikasi Bakal Calon yang tidak memenuhi persyaratan.
Kabag Pemerintahan Setdakab Aceh Singkil T. Yusfadz Hijrin mengatakan bahwa ada 3 Desa yang tidak mengikuti Pilkades serentak karena adanya persolan pada saat memenuhi tahapan Pilkades serentak.
"Ada tiga Desa yang belum ikut satu Desa terancam gagal dan harus menunggu pada Pilkades serentak pada 2021 sedangkan yang dua Desa sudah melewati tahapan dan tinggal melaksanakan pemilihan lagi," kata Yusfadz.
Mengenai Plt Kepala Desa sesuai Qanun no 7 tahun 2015 tentang Pemerintahan hanya bisa dijabat selama 1 tahun, karena tugas Plt selain melanjutkan tugas juga harus mampu mensukseskan acara Pilkades.
"Kalau Plt Kepala Desa tidak dapat mensukseskan Pilkades sudah barang tentu ia gagal menjalankan tugasnya, dan untuk penggantinya BPG dan Kecamatan bisa meminta untuk penggantinya," ucap Yusfadz.
"Memang ada sedikit kelemahan Pemeritah dalam mengambil keputusan mengenai persyaratan para bakal calon, karena masih berpegang pada Qanun, namun kedepan kita akan mendetailkan isi Qanun tersebut dengan Perbub," ungkapnya
Ia menyebutkan, ketiga desa yang belum melaksanakan Pilkades semua bermasalah dengan persyaratan bakal calon yang tidak memenuhi syarat Domisili.
Penulis: Rusid Hidayat Berutu