Ancam Sebar Foto, MA Cabuli Mahasiswi hingga Tiga Kali

Langsa/liputaninvestigasi.com - Sat Reskrim Polres Langsa, berhasil meringkus seorang pelaku yang diduga telah melakukan persetubuhan ...



Langsa/liputaninvestigasi.com - Sat Reskrim Polres Langsa, berhasil meringkus seorang pelaku yang diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada Rabu (27/11) sekitar pukul 18.00 Wib.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan, SIK, M.Sc, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief Sukmo Wibowo, SIK, Kamis (27/11) mengatakan pelaku berinisial, MA, (21), pelajar, warga Kecamatan Langsa Barat. Sementara korban, R, (18), yang merupakan mahasiaswi Kota Langsa. Namun, saat kejadian korban masih berusia 17 tahun.

Dijelaskannya, pelaku melakukan persetubuhan itu sebanyak tiga kali dalam waktu yang berbeda. Dimana, kejadian awal itu terjadi, pada (25/10), sekitar pukul 13.00 Wib di rumah pelaku.

Kemudian kejadian kedua terjadi setelah beberapa hari dari kejadian pertama yakni pada pukul 13.00 Wib di rumah pelaku juga, saat itu pelaku meminta korban datang kembali ke rumahnya dan jika korban tidak datang maka pelaku mengancam akan mempermalukan korban dengan cara menyebarkan foto sexy korban.

Mendapat ancaman itu korban pun datang ke rumah pelaku, pada saat berada di depan rumah terjadilah cek cok mulut antara korban dan pelaku, lalu pelaku menarik korban masuk ke dalam kamarnya dan langsung mengunci pintu kamar tersebut, pada saat itu korban berusaha membuka pintu untuk melarikan diri, namun korban terjatuh ke lantai.

Setelah korban terjatuh, pelaku menarik kerah baju korban dan menghempaskan tubuh korban ke atas tempat tidur dan kemudian melakukan aksi bejatnya.

Lanjut Kasat, kejadian ketiga terjadi pada Jumat (15/11), sekitar pukul 13.00 Wib, saat itu pelaku meminta korban datang kembali ke rumahnya karena mengetahui pada saat itu korban tidak ada dosen. Dimana, pelaku menjemput korban ke kampus dan membawa korban ke rumah pelaku setelah sampai di rumah pelaku langsung menarik korban ke dalam kamar dan kembali menyetubuhi korban.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Langsa dan akibat perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor  35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,”pungkasnya.

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH EKONOMI HUKUM KRIMINAL NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: Ancam Sebar Foto, MA Cabuli Mahasiswi hingga Tiga Kali
Ancam Sebar Foto, MA Cabuli Mahasiswi hingga Tiga Kali
https://1.bp.blogspot.com/-xQuQaVTKyiI/XeDAvmkSuCI/AAAAAAAAOVo/y9Y0zPSxd6cD-7smm-GBfEG3rbZn90H2wCLcBGAsYHQ/s640/images%2B%252815%2529.jpeg
https://1.bp.blogspot.com/-xQuQaVTKyiI/XeDAvmkSuCI/AAAAAAAAOVo/y9Y0zPSxd6cD-7smm-GBfEG3rbZn90H2wCLcBGAsYHQ/s72-c/images%2B%252815%2529.jpeg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2019/11/ancam-sebar-foto-ma-cabuli-mahasiswi.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2019/11/ancam-sebar-foto-ma-cabuli-mahasiswi.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy