Wakil Bupati Simeulue Afridawati dan Andi Darmili Dilaporkan ke Kajati Aceh

Banda Aceh/liputaninvestigasi.com - Kejaksaan Tinggi Aceh menerima laporan pengaduan Tindak Pidana Pencucian Uang, laporan tersebut disam...


Banda Aceh/liputaninvestigasi.com - Kejaksaan Tinggi Aceh menerima laporan pengaduan Tindak Pidana Pencucian Uang, laporan tersebut disampaikan oleh Amri Isa Safani didampingi oleh kuasa hukumnya Sandri Amin SH. Laporan itu terkait kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) yang melibatkan terdakwa mantan Bupati Simeulue periode 2002-2012, Darmili, masih bergulir di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Namun, meskipun kasus tersebut belum menghasilkan keputusan hukum tetap terhadap Darmili, kini istri dan anak Darmili juga dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

"Laporan ini kita sampaikan kepada Kajati Aceh dengan harapan bahwa perkara ini selesai dan memiliki efek jera untuk para pejabat negara. Afridawati (istri Darmili) yang juga Wakil Bupati Simeulue, dan anaknya Andi Milian Darmili (saat ini menjadi anggota DPRK Simeulue, turut kita laporkan," ungkap Amri Isa Safani  pelapor kasus TPPU tersebut.

"Kita meminta pendampingan hukum kepada teman teman pengacaranya karena kita berharap perkara ini dibantu untuk menyelesaikannya," tambanya didampingi kuasa hukumnya, Sandri Amin, SH dan Yusi Muharnina, SH berdasarkan surat kuasa 30 Januari 2019.

Pelapor Amri Isa datang bersama Kuasa Hukum ke kantor Kejati Aceh untuk menyerahkan berkas laporan yang diterima oleh Sa'diyah di bagian surat-menyurat, Kamis 17 Oktober 2019.

Usai menyerahkan berkas tersebut, Sandri Amin SH menjelaskan bahwa setiap orang yang menerima aliran uang yang diduga dari hasil korupsi, maka dapat dipidana penjara.

"Yang menerima, menguasai penempatan, transferan, hibah, penitipan, atau menggunakan harta kekayaan diduga dari hasil korupsi, bisa dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar," jelas Sanri Amin.

Menurut Sandri, seharusnya bukan Darmili saja yang diperiksa sebagai tersangka, tapi istrinya Afridawati dan anaknya Andi Milian pun harus diperiksa bukan hanya sebagai Saksi, juga sebagai tersangka.

"Kita menduga kuat bahwa istri dan anaknya Darmili pun menikmati dan menguasai harta hasil dugaan korupsi PDKS. Karena itu kita mengadukan hal ini ke Kejati untuk ditindak, supaya kedepan ada efek jera, dan tidak ada lagi tindak pidana korupsi di Simeulue," ujarnya.

Sandri juga mengungkapkan, pekan depan akan menyerahkan bukti-bukti yang dibutuhkan setelah jelas siapa penyidiknya untuk proses pemeriksaan oleh Penyidik Kejati Aceh, pihaknya memiliki data yang jumlahnya cukup banyak sertifikat tanah atas nama Afridawati dan Andi Milian, yang pembelian tanah tersebut dimulai sejak tahun 2002 hingga 2012.

Lebih lanjut, Sandri menjelaskan, tahun 2007 merupakan tahun paling banyak pembelian tanah atas nama Afridawati dan Andi Milian. Padahal kata sandri, saat itu Afridawati hanya bekerja sebagai Ibu Rumah Tangga dan istri Bupati Simeulue yang tidak memiliki penghasilan yang banyak, sementara Andi Milian Darmili tidak memiliki pekerjaan yang jelas sehingga dan sumber keuangan yang jelas juga, Sehingga patut dipertanyakan asal-usul tanah dengan jumlah yang sangat banyak tersebut.

Keduanya diketahui tidak memiliki pekerjaan atau sumber penghasilan yang cukup, tapi mampu membangun SPBU, ruko, membeli alat-alat berat, walaupun nantinya mereka ini berdelik bahwa yang membeli semua itu adalah Darmili, tapi Andi Milian dan Afridawati wajib mempertanggungjawabkan itu, sebab kedua orang ini merupakan orang yang tertera namanya di dalam sertifikat dan surat-berharga lainnya sehingga kita menduga semua sumber keuangan yang digunakan merupakan diduga hasil korupsi.

Sandri Amin menjelaskan, setiap orang yang menikmati yang diduga hasil korupsi berdasarkan UU Nomor 8 tahun 2010 maka wajib bertanggung jawab di hadapan hukum hal ini diatur dalam Pasal 4 yaitu "setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tutup Sandri Amin SH.

Terkait hal tersebut, media ini belum melakukan konfirmasi terhadap istri Darmili yang merupakan Wakil Bupati Simeulue saat ini, Afridawati, begitu juga dengan Andi Milian Darmili, yang sekarang menjabat sebagai anggota DPRK Simeulue, hingga berita ini ditayangkan.

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH EKONOMI HUKUM KRIMINAL NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: Wakil Bupati Simeulue Afridawati dan Andi Darmili Dilaporkan ke Kajati Aceh
Wakil Bupati Simeulue Afridawati dan Andi Darmili Dilaporkan ke Kajati Aceh
https://1.bp.blogspot.com/-nhLBgQESfHI/Xahm8hI1axI/AAAAAAAANEk/TbEVt5UuUWwZI2weL0IcomNBzCakVP9yACLcBGAsYHQ/s640/IMG-20191017-WA0032.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-nhLBgQESfHI/Xahm8hI1axI/AAAAAAAANEk/TbEVt5UuUWwZI2weL0IcomNBzCakVP9yACLcBGAsYHQ/s72-c/IMG-20191017-WA0032.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2019/10/wakil-bupati-simeulue-afridawati-dan.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2019/10/wakil-bupati-simeulue-afridawati-dan.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy