Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com- Kasat Intelkam Polres Aceh Singkil memfasilitasi perselisihan antara pihak perusahaan PT Ensem Lesta...
Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com- Kasat Intelkam Polres Aceh Singkil memfasilitasi perselisihan antara pihak perusahaan PT Ensem Lestari di Desa Kuta Tiggi Kecamatan Simpang Kanan Aceh Singkil dengan para pekerja karena konfensasi yang tidak dibayar oleh pihak perusahaan. Rabu (30/10/2019).
Akp Andriamus selaku Kasat Intelkam Polres Aceh Singkil menjelaskan bahwa persoalan ini karena para pekerja yang berjumlah 25 orang meminta pihak perusahaan membayar konfensasi sebesar Rp. 1 juta karena kecewa hanya dipekerjakan selama tiga hari.
"Mereka ini kecewa hanya dipekerjakan selama tiga hari, sehingga mereka menuntut pihak perusahaan harus memberikan konfensasi sebesar Rp 1 juta perorang, padahal tuntutan itu menurut perusahaan terlalu tinggi," ucap Andriamus.
Setelah diberi arahan oleh Kasat Intelkam agar terus menjaga Kamtibmas, baru para pekerja menemui pihak manajemen perusahaan untuk menerima upah yang sudah disepakati sebelumnya yang berjumlah Rp. 36.000.000.
Salah seorang pekerja, Sahut manik, mengatakan sangat senang karena sudah difasilitasi oleh pihak TNI dan Polri karena dengan begitu persoalan mereka dapat berjalan dengan baik.
"Kami ucapkan banyak terima kasih kepada Bapak TNI dan Polri yang telah mau memfasilitasi persoalan kami ini," ucap Manik.
Seperti diketahui, sebelumnya, Selasa (29/10) pihak pekerja bersitegang adu argumen dan sempat membuat kegaduhan dengan pihak manajemen yang mana para pekerja menuntut pihak manajemen untuk dapat memberikan upah dan kompensasi melampaui kemampuan perusahaan.
Hendra selaku KTU PT. Ensem Lestari menerangkan bahwa para pekerja yang menuntut upah dan kompensasi merupakan pekerja harian lepas yang bekerja sementara pasca dilakukannya aksi mogok kerja oleh pekerja reguler, pada saat itu telah adanya kesepakatan bahwa upah pekerja di bayar perhari sebesar Rp. 60.000 dengan waktu yang tidak di tentukan dan apabila situasi sudah dianggap normal maka pekerja yang baru di rekrut dianggap selesai.
Merasa kecewa karena diperkerjakan hanya selama tiga hari sehingga menjadi dasar penuntutan pihak pekerja untuk manajemen membayar upah dan kompensasi sejumlah Rp. 1.000.000 per hari.
Adanya negosiasi antara pihak manajemen dengan pihak pekerja serta turut di fasilitasi oleh personel Polres Aceh Singkil, pihak pekerja manajemen sepakat untuk membayar upah dan kompensasi dengan total Rp. 36.000.000,-. Saat berita ini di langsir situasi keamanan di area perusahaan sudah kondusif.
Penulis: Rusid Hidayat Berutu