Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com- Pemutusan lampu oleh Pihak PLN terhadap Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) A...
Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com- Pemutusan lampu oleh Pihak PLN terhadap Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Aceh Singkil karena menunggak, dibantah oleh Kepala Dinas Disnakertrans Jaruddin, Rabu (17/19/2019).
Jaruddin menjelaskan kepada wartawan liputaninvestigasi.com bahwa penuturan dari Sekretarisnya itu tidak benar. "Apa yang dikatakan Sekretaris saya itu tidak benar, pemutusan lampu itu saya menyuruh karena meterannya terbakar," kata Jaruddin.
"Saya takut apabila tidak diperbaiki akan menyebabkan kebakaran. Awalnya kami menyampaikan kepada pihak PLN agar memeperbaikinya secara lisan namun mereka tidak merespon, sebagai rasa kecewa kami tidak membayar apabila tidak diperbaiki oleh PLN," jelasnya.
Menurutnya, kejadian itu mungkin tidak diketahui oleh sekretarisnya sehingga dia berasumsi diputusnya lampu tersebut akibat tidak dibayar.
"Saya jelaskan kembali agar tidak ada salah paham, mengenai kabar pemutusan yang dilakukan oleh Pihak PLN karena kami tidak membayar iuran lampu itu tidak benar," imbuhnya.
Penulis: Rusid Hidayat Berutu