Aceh Selatan/liputaninvestigasi.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan, menahan tiga tersangka dugaan korupsi Pembangunan Jalan La...
Aceh Selatan/liputaninvestigasi.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan, menahan tiga tersangka dugaan korupsi Pembangunan Jalan Layang Objek Daya Tarik Wisata (ODTW) Tapaktuan Tapa di Gampong Pasar, Kecamatan Tapaktuan, Jumat (11/10/2019) malam.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MA selaku (PPTK) Dinas Pariwisata, MS ( Direktur CV Gunung Pulai) dan IM (Rekanan). Setelah di periksa beberapa jam langsung ke tiga tersangka di antarkan ke Rutan Kelas II B Tapaktuan.
Kejari Aceh Selatan, Fajar Mufti, SH, MH yang didampingi Kasie Intelijen, Riki Supriadi,SH dan Kasi Pidsus, Sutrisna, SH. Mengatakan, proyek pekerjaan pembangunan ODTW Tapaktuan Tapa yang bersumber dari dana Otsus tahun 2017 dengan pagu anggaran senilai Rp.940 Juta diduga ada penyimpangan dalam pelaksanaannya.
"Penahanan tiga tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan hasil audit BPKP Aceh yang menyatakan ada kerugian negara lebih kurang mencapai Rp.300 juta," katanya.
Sebab itu, jaksa menahan tiga tersangka dan menitipkan ke Rutan Kelas II B Tapaktuan untuk penahanan selama 20 hari. Menurutnya, tidak menuntut kemungkinan ada tersangka lainnya.
"Ketiga tersangka itu di kenakan Pasal 2 ayat (1) Subs. Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkapnya.(NB)