Banda Aceh/liputaninvestigasi.com - Aceh adalah negeri syariat islam yang seharusnya semua masyarakat tunduk terhadap hukum syariat yang ...
Banda Aceh/liputaninvestigasi.com - Aceh adalah negeri syariat islam yang seharusnya semua masyarakat tunduk terhadap hukum syariat yang berlaku, baik secara pribadi maupun tempat usaha atau penginapan dan lain sebagainya. Hal itu diungkapkan kepala Dinas Syariat Islam Aceh DR EMK Alidar, SAg. MHum, kepada media ini, Sabtu (5/10), menanggapi terkait permasalahan yang terjadi di Hotel Hermes Palace beberapa hari yang lalu.
Menurut DR EMK Alidar, apa yang terjadi di Hotel Hermes adalah kesalahan dan melanggar aturan, satu kamar yang bukan non muhrim adalah kesalahan ditambah lagi dengan pesta narkoba yang seharusnya hal tersebut tidak terjadi di Aceh.
"Kita berharap semua elemen masyarakat Aceh tunduk dan patuh terhadap aturan syariat yang ada di Aceh, termasuk tempat-tempat penginapan, karena apa yang terjadi kemaren adalah suatu kesalahan yang melanggar syariat islam di Aceh," katanya
Mengenai penginapan. Ia menyebutkan, pihaknya sering mengadakan kegiatan sosialisasi terhadap manager hotel, supaya pihak penginapan dapat memberitahukan atau adanya pemasangan himbauan terhadap pengunjung untuk menjaga dan mematuhi aturan syariat yang berlaku.
"Ada, kita sering mengadakan kegiatan sosialisasi dan himbauan kepada semua pihak termasuk pihak penginapan untuk menjaga aturan aturan syariat islam yang berlaku di Aceh," ungkapnya
BACA JUGA:
FPI Aceh Kutuk Hotel Hermes dan Pelaku Pesta Narkoba, Desak Pemerintah Cabut Izin
DR EMK Alidar menjelaskan, Dinas Syariat Islam hanya bergerak sebagai penyusunan regulasi, sosialisasi dan himbauan, Namun, jika ada kejadian di lapangan yang melanggar syariat islam tentu pihak penegak hukum baik pihak kepolisian maupun WH yang bisa bertindak.
"Aparat pun tidak mungkin melakukan pengawasan untuk memeriksa ruangan setiap hari, makanya pihak penginapan harus mematuhi aturan yang berlaku, jika dilanggar, pihak terkait harus tegas. Mengenai izin harus dipantau kembali atau dievaluasi, apakah akan diberikan sanksi atau bagaimana," demikian pinta orang nomor satu di Dinas Syariat Islam Aceh tersebut.(fauzan)