Langsa/liputaninvestigasi.com - Pencairan dana desa tahap II 2019 Gampong Serambi Indah, Kecamatan Langsa Barat diduga telah mengangkangi...
Langsa/liputaninvestigasi.com - Pencairan dana desa tahap II 2019 Gampong Serambi Indah, Kecamatan Langsa Barat diduga telah mengangkangi aturan.
Pasalnya, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana desa tahap ke II tahun 2019 belum selesai namun sudah dicairkan. Hal ini berdasarkan lampiran selembar surat pernyataan Geuchik dan Tuha Peut kepada kecamatan, sehingga Camat Langsa Barat mengeluarkan surat rekomendasi kepada Gampong Serambi Indah.
Ketua Tuha Peut Gampong Serambi Indah, H. A. Djalil Ibrahim saat ditemui awak media di kediamannya, Rabu (23/10/2019) mengatakan bahwa dirinya telah menandatangani surat pernyataan tersebut karena adanya permintaan dari geuchik. Sebab surat itu digunakan untuk pencairan dana desa tahap II.
"Saya baru sadar bahwa itu suatu kesalahan, karenanya pada tanggal 16 Oktober 2019 saya layangkan surat kepada Geuchik perihal menanyakan 2 point yang terdapat dalam surat pernyataan tersebut," ujarnya.
"Hingga detik ini surat yang di tanyakan tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) belum ada jawaban," ucapnya.
Terkait permintaan rekomendasi ke pihak Kecamatan Langsa Barat, Ketua Tuha Peut tidak mengetahui. "Geuchik yang urus semuanya, saya hanya diminta tanda tangan surat pernyataan itu," akunya.
Djalil juga menyampaikan bahwa ada kekeliruan pada surat pernyataan yang ditandatangani oleh Geuchik dan Tuha Peut Serambi Indah tersebut tidak terdapat tanggal surat, hanya mencantumkan bulan dan tahun saja.
"Di atas tanda tangan Geuchik tertulis Agustus 2019, jadi tidak ada tanggal dalam surat itu," jelasnya.
Sementara itu, Camat Langsa Barat, Ridwanullah, S.STP melalui pesan Whatsapp awak media, Kamis (25/10/2019) mengatakan LPJ diserahkan setiap periode akhir tahun, paling telat awal Januari. Dan itupun setelah disahkan oleh Dewan Tuha Peut.
Saat ditanya apakah hanya berdasarkan selembar surat pernyataan dari Geuchik dan Tuha Peut saja untuk mendapatkan rekomendasi dari camat? Ridwan memberikan jawaban yang tidak sesuai pertanyaan.
"Penarikan tahap II tidak ada hak Camat untuk menghambat realisasi dana desa. Kalau tidak percaya hubungi pendamping di tingkat Kota Langsa," kilah Camat Langsa Barat itu.
"Kami minta surat pernyataan supaya kami tidak diseret-seret apabila ada penyelewengan dana desa, karena yang mengelola adalah aparat desa," sebutnya.
Dalam memberikan jawaban, Ridwan terkesan tidak memahami pertanyaan dan aturan yang berlaku. Karena pada saat awak media kembali menanyakan 'Apakah hanya berdasarkan selembar surat pernyataan itu saja sehingga Camat Langsa Barat mengeluarkan rekomendasi' ???
"Anak buah saya di kantor pun takut bikin rekomendasinya, karena tidak ada yang bisa kami pegang. Jadi paling kurang kami punya surat pernyataan," tutup Ridwan. [Fud]