Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com - Kejaksaan Negeri Singkil bersama unsur Forkopimda dan instansi terkait, melakukan pengawasan terh...
Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com -
Kejaksaan Negeri Singkil bersama unsur Forkopimda dan instansi terkait, melakukan pengawasan terhadap aliran kepercayaan yang ada di Aceh Singkil. Rombongan tersebut sekirar pukul 10:00 wib melakukan peninjauan kelokasi yang berada di Kecamatan Danau Paris, Rabu 18 September 2019.
Sesampainya di lokasi tepatnya di Desa Napagaluh yang dimana didesa itu ada aliran kepercayaan yang bernama Persatuan Ugamo Malim Adat Budaya Beringin Indonesia atau (PAMBI).
Para rombongan langsung disambut oleh pengurus Pambi atas nama Rofot Tumangger. Rofot Tumangger dalam sambutan menyebutkan dirinya adalah pengurus tunggal di aliran kepercayaan tersebut.
"Saya pengurus tunggal di Pambi ini, Pambi ini sudah berdiri sejak tahun 1956 dan didirikan oleh kami kepercayaan Pambi pengikut kerajaan Sisingamaraja sebagai Pahlawan Negara Republik Indonesia," kata Ropot.
Ia juga menambahkan, di Kabupaten Aceh Singkil ini kepercayaan Parmalim pihaknya tetap berpatokan dan berlandaskan pancasila, sedangkan kitab kepercayaan kami adalah Pustaha Tembaga Holing dan Tuhan kami Allah Ta'ala.
Aliaran kepercayaan Pambi ini hanya berdiri sebanyak di tiga wilayah Kecamatan tepatnya di Desa Napagaluh, Desa Situbuh-tubuh dan Desa Mandumpang. Kepercayaan Parmalim ini berkembang sejak Zaman penjajahan Kolonial Belanda sebagai bentuk perjuangan kemerdekaan Republik Indonesia melawan penjajah Kolonial Belanda.
"Saya sangat menyayangkan sampai saat ini tidak adanya perhatian Pemerintah terhadap kami, padahal kepercayaan kami ini juga terlibat dalam perjuangan kemerdekaan Republik Indonesia," terang topot dengan nada sedih.
Topot mengatakan sangat senang dengan adanya rombongan yang berhadir karena telah berkunjung ke tempat ibadah mereka. Ia juga berharap kedepan pemerintah daerah dapat memperhatikan mereka.
Penulis: Irwansyah Sambo