Langsa/liputaninvestigasi.com- Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK, MSc, menggelar Press Relis terkait penangkapan pemilik warnet, op...
Langsa/liputaninvestigasi.com- Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK, MSc, menggelar Press Relis terkait penangkapan pemilik warnet, operator penjual ID Sbobet dan pemain judi online. Acara tersebut digelar di depan Gedung Polres setempat, Kamis (12/9/2019).
Kapolres Kota Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK, MSc yang di dampingi Kasat Reskrim Iptu Arief Sukmo Wibowo SIK, dalam siaran persnya mengatakan, bahwa penangkapan terhadap SS (Operator Sbobet) dan JN (Pemain Sbobet) pada hari Selasa, tanggal 10 September 2019, sekira pukul 19.00 Wib di warnet Gladynet Gampong Paya Bujok Seulemak, Kecamatan Langsa Baro.
"Pada saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) lembar ID Judi Online dan uang sebesar Rp. 790.000,- (Tujuh Ratus sembilan puluh ribu rupiah) serta 2 (dua) unit komputer,” ujarnya.
Sedangkan IM, ditangkap pada hari Selasa tanggal 10 September 2019, sekira pukul 19.30 Wib di warnet Retronet, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota. Pada saat dilakukan penangkapan ditemukan juga barang bukti berupa 1 (Satu) lembar ID Judi Online dan uang sebesar Rp. 2.980.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus delapan puluh ribu rupiah), 1 (Satu) buah Handphone Merk Siaomy serta 1 (satu) unit komputer.
Lanjutnya lagi, pada hari yang sama juga dilakukan penangkapan terhadap FK sekitar pukul 20.00 Wib di warnet depan Lapas Kota Langsa (Tidak ada nama) Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota. Pada saat dilakukan penangkapan ditemukan juga barang bukti berupa 4 (empat) lembar ID Judi Online poker Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu) dan uang sebesar Rp. 3.610.000,- (tiga juta enam ratus sepuluh ribu rupiah) 1 (Satu) buah Handphone Merk Siaomy, 2 (dua) buah Pulpen ,1 (satu) buah Pisau Carter, serta 1 (satu) unit yang komputer diduga sebagai alat untuk melakukan perjudian online/Maisir.
Pada hari Rabu, (11/09/) sekira pukul 02.30 Wib, tersangka AA di tangkap oleh petugas Polsek Langsa sedang melaksanakan patroli di Sungai Pauh Induk. Pada saat dilakukan penangkapan ditemukan juga barang bukti berupa 27 (Dua Puluh) lembar ID Judi Online dan uang sebesar Rp. 1.698.000,- (satu juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) dan 1 (Satu) buah Handphone Merk Vivo berwarna Hitam.
"Modusnya Penjual ID Sbobet menjualkan ID/ Chip/Saldo Sbobet kepada orang yang mau bermain melakukan Judi dengan nominal minimal Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dengan keuntungan Rp. 1000,- (seribu rupiah) perlembar sampai dengan Rp. 200.000,- dengan keuntungan Rp.2000,- (dua ribu rupiah) dan pemain Sbobet membuka situs – situs judi online di Warnet – warnet untuk mendapatkan keuntungan dari hasil melakukan Judi Online/Maisir,” jelasnya. [Fud]