Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com- Hari ini sesuai hasil jadwal yang disepakati bersama antara karyawan PT Delima Makmur dengan pimpina...
Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com- Hari ini sesuai hasil jadwal yang disepakati bersama antara karyawan PT Delima Makmur dengan pimpinan perusahan yang difasilitiasi oleh anggota DPRK untuk di mediasi mengenai hasil Demo pada 10 September yang lalu.
Para perwakilan karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PUK PT. Delima Makmur melakukan pertemuan di ruangan rapat Gedung DPRK Aceh Singkil, Selasa (17/9/2019).
Nampak pada pertemuan itu beberapa anggota Dewan hadir, diantaranya Politisi Demokrat, Politisi Hanura, Politisi Golkar, Politisi PPP serta Politisi Partai lainnya dengan menghadirkan Pimpinan Perusahaan PT Delima Makmur, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jaruddin dan perwakilan Serikat.
Menurut keterangan Politisi Partai Demokrat Hj. Asmawati menjelaskan hasil mediasi tersebut membuahkan hasil dan disepakati. "Dari kedua belah pihak antara karyawan dan perusahaan akhirnya saling mengerti dan mau menerima hasil dari musyawarah tersebut," ucap Asmawati.
Sebelumnya, ratusan karyawan perusahaan perkebunan PT Delima Makmur melakukan aksi Demo di depan Kantor DPRK Aceh Singkil pada tanggal 09/09 yang lalu. Dimana para pendemo meminta agar hak yang mereka minta di penuhi oleh Perusahaan tersebut.
Sedikitnya ada delapan poin yang mereka tuntut agar dilaksanakan oleh PT Delima Makmur diantaranya:
- Pengangkatan SKU harian kepermanen.
- Pengangkatan BHL/PHL ke SKU Harian.
- Pemotongan Finger Print dihapuskan.
- Slip BPJS Akhir TahunFeeè.
- Premi pemanen dari Rp. 896,- menjadi Rp. 1.300,- / janjang.
- Pekerjaan BHL gaji atau Pendapatannya dalam satu bulan harus sesuai dengan UMP Aceh Sebesar Rp. 2.916.810.
- Jam lembur pekerja wajib di bayar.
- Setiap karyawan yang bekerja dihari libur wajib di bayar x 2.
Dan pada hari itu anggota Dewan yang menerima aspirasi para demonstran akan di undang kembali pada tanggal yang ditentukan yakni pada hari ini untuk dilakuakan mediasi antara kedua belah pihak yang berseteru, sehingga menghasilkan keputusan yang diterima kedua belah pihak.
Penulis: Rusid Hidayat Berutu