Banda Aceh/liputaninvestigasi.com - Terkait Pemecatan yang dilakukan Irwandi Yusuf terhadap Ketua Umum hasil Kongres Luar Biasa (KLB), Sa...
Banda Aceh/liputaninvestigasi.com - Terkait Pemecatan yang dilakukan Irwandi Yusuf terhadap Ketua Umum hasil Kongres Luar Biasa (KLB), Samsul Bahri (Tiyong) dan Falevi Kirani dari keanggotaan Partai PNA mendapat tanggapan dari Tim Hukum DPP PNA. Menurut Zairi Karnanini, SH, bahwa itu tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Menurut kami itu tidak Legitimate. Kami melihat langkah Irwandi adalah Langkah yang melawan takdir politik, serta tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat," katanya, Sabtu 28 September 2019.
"Padahal Kita semua tahu, mulai dari Kader hingga rakyat Aceh sudah melihat dan menyaksikan sendiri bagaimana Proses Kongres Luar Biasa (KLB) yang dilaksanakan di Bireuen beberapa waktu lalu berjalan, itu fakta, baik fakta hukum maupun fakta Politik," tambahnya
Zairi juga menyebutkan, konstitusi partai pun mengatur bahwa Kongres dan Kongres Luar Biasa (KLB) adalah Forum Pengambil Keputusan Tertinggi.
"Jadi bagi kami, seluruh Kader Partai Nanggroe Aceh (PNA) sudah memutuskan bahwa saat ini yang sah adalah hasil yang diamanatkan Kongres Luar Biasa (KLB) yaitu Ketua Umumnya Samsul Bahri (Tiyong). Dan ketua umum lama sudah demisioner dan tidak berlaku lagi. Jika saat ini ada beredar surat tentang pemecatan dua kader Partai tersebut, bagi kami Itu sesuatu yang menggelikan dan sama sekali tidak sah," ungkapnya
Menurutnya, bagaimana bisa pengurus yang sudah demisioner atau yang sudah diberhentikan oleh Kongres Luar Biasa (KLB), kok masih saja bisa main pecat sana sini. "Ini sungguh tindakan yang memalukan, cacat hukum, otoriter dan feodal," tegasnya
"Partai Ini bukanlah perusahaan pribadi mereka sehingga seenaknya main pecat pencet. Ini Partai gaes, ini Partai Kader, demokratis dan modern. Dan Keinginan seluruh kader Partai sudah jelas, sebagaimana tertuang dalam hasil KLB Bireuen Kemarin. Itu sudah final dan mengikat dan PNA sudah membuktikan dirinya sebagai Partai Kader, demokratis dan modern," demikian kata Tim Hukum DPP PNA Zairi Karnaini, SH