Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com- Pemerintah Aceh Singkil melakukan Rapat Koordinasi Delineasi Batas Wilayah Administrasi Desa Tanpa K...
Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com- Pemerintah Aceh Singkil melakukan Rapat Koordinasi Delineasi Batas Wilayah Administrasi Desa Tanpa Koordinasi, Senin (23/09/2019).
Asisten III Aceh Singkil Safitri membuka Rapat koordinasi di ruang Oofroom Kantor bupati setempat, mewakili Bupati Aceh Singkil, yang kebetulan Bupati, Wakil Bupati dan Sekda, sedang bertugas di luar daerah.
Acara Rapat Koordinasi Deleniasi Batas Wilayah Adminitrasi Desa, mengundang 48 peserta terdiri dari 6 Kecamatan 42 Kampong (Desa), Kecamatan Pulau Banyak Barat, Pulau Banyak, Kuala Baru, Singkil, Singkohor dan Kecamatan Kuta Baharu.
Koordinasi Delineasi Tanpa Koordinasi Desa secara Kartometrapan Tanpa Kesepakatan, membuat Peta sementara, tentang Batas-batas Desa Kabupaten Aceh Singkil. Dengan tujuan untuk mempermudah Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Singkil, dalam menyelesaikan batas Desa saat turun lapangan penentuan batas.
"Peta yang dibuat nantinya bukanlah hal yang baku, sesuai judul acara kita pada hari ini yaitu rapat koordinasi Desa Secara Kartometrapan Tanpa Kesepakatan, dan Berita Acara yang ditanda tangani oleh Kepala Desa nantinya, bukanlah suatu patokan yang menjadi tabal batas Desa, melainkan hanya untuk bukti bahwa kami ada melakukan kegiatan," kata Koordinator Badan Informasi Gioparsial (BIG), Joko Muliyanto.
Sebelumnya Asisten III Safitri menuturkan, apabila batas-batas administrasi dikelola dengan baik akan menjadi nikmat. "Jangan persoalan Batas dijadikan permasalahan di Desa," ucap Safitri.
Ia juga mengingatkan dan menekankan agar peserta Rapat untuk dapat mengikuti acara sampai tuntas, agar semua dapat difahami dengan baik.
Penulis: Rusid Hidayat Berutu