Banda Aceh/liputaninvestigasi.com - Terkait Pernyataan Mahkamah Partai PNA yang menyatakan Kongres Luar Biasa (KLB) tidak sah, Tim Hukum ...
Banda Aceh/liputaninvestigasi.com - Terkait Pernyataan Mahkamah Partai PNA yang menyatakan Kongres Luar Biasa (KLB) tidak sah, Tim Hukum DPP PNA menganggap pernyataan itu sesuatu yang mengada-ngada dan tidak memiliki landasan yang kuat. Hal itu diungkapkan Zairi Karnaini, SH kepada media ini melalui rilisnya, Rabu 18 September 2019.
Menurut Zairi, pernyataan Mahkamah Partai tersebut sesuatu yang naif, karena Mahkamah Partai tidak punya kewenangan atau tidak punya satu mandatpun dari konstitusi Partai untuk menyatakan sah atau tidak sahnya Kongres Partai.
Pernyataan tersebut jelas-jelas sudah melampaui kewenangannya selaku Lembaga Tinggi Partai, sebagaimana diamanatkan Pasal 19 anggaran Dasar Partai. Seharusnya, kata Zairi, Mahkamah Partai tersebut bisa lebih jernih dan objektif melihat aturan dalam konstitusi Partai.
"Kita semua tahu bahwa Kongres (Termasuk Kongres Luar Biasa) adalah pemegang kekuasaan tertinggi Partai, dan bukan Mahkamah Partai, sekali lagi kami tegaskan bukan Mahkamah Partai," katanya
Ia menambahkan, kalau mau bicara konstitusi, kami sarankan Mahkamah Partai melihat pasal 57 anggaran dasar Partai dan pasal 14 anggaran rumah tangga Partai. Bukan malah berkomentar kemana-mana dan membangun opini yang menyesatkan.
"Sebagaimana kita ketahui Kongres Luar Biasa kemarin faktanya diikuti hampir seluruh pengurus DPW dan DPK Partai. Itu fakta yang tidak terbantahkan, jika saat ini Mahkamah Partai menyatakan KLB tidak sah, ini jelas sebuah keberpihakan yang tidak objektif dan tidak produktif bagi kebaikan Partai. Bagi kami Ini adalah sebuah pengkianatan terhadap konstitusi dan cita-cita Partai," demikian ungkap Tim Hukum DPP PNA Zairi Karnaini, SH