Aceh Selatan/liputaninvestigasi.com - Seharusnya waktu pengumuman dalam jadwal diumumkan pada hari Jumat tanggal 20 September 2019 sesuai...
Aceh Selatan/liputaninvestigasi.com - Seharusnya waktu pengumuman dalam jadwal diumumkan pada hari Jumat tanggal 20 September 2019 sesuai dengan petunjuk yang diberitahukan oleh panitia kepada peserta seleksi ujian tulis PTT non PNS RSUDYA Tapaktuan.
Koordinator LSM LP-KPK Kabupaten Aceh Selatan, Zuhilmi, SH, mensiyalir adanya indikasi kecurangan pada proses pengumuman hasil ujian tulis PTT non PNS di RSUDYA Tapaktuan, Sabtu (21/09/2019).
Ia menyebutkan, Sekretaris panitia seleksi ujian tulis PTT non PNS RSUDYA Tapaktuan merasa egois tanpa melakukan musyawarah terlebih dahulu dengan Ketua Panitia, yaitu sdri, Devi selaku Kabag Tata Usaha di RSUYA, yang saat ini masih berada di luar daerah (cuti).
Demi keterbukaan informasi publik. Ia meminta pihak Direktur Rumah Sakit Yuliddin Away Tapaktuan, Erizaldi, harus bertanggung jawab atas pengumuman yang telah diumumkan pihak panitia selaku penanggung jawab di lingkungan rumah sakit setempat.
"Hasil seleksi tes ujian tulis itu, keputusan yang dilakukan olehnya terlalu tergesa gesa tanpa mempertimbangkan hasil kajian dari Ketua panitia selaku atasanya, baik hasil ujian tulis dan pengumuman yang diumumkan pada hari ini, Sabtu 21 september 2019," ungkapnya.
Sementara Ketua Panitia seleksi pegawai tidak tetap (PTT) RSUDYA Tapaktuan, Devi, kepada wartawan membenarkan dirinya masih berada di luar daerah Aceh Selatan dengan alasan cuti, dan dia tidak bertanggung jawab atas pengumuman yang telah diumumkan oleh pihak panitia seleksi hari ini dengan alasan tidak pernah diberitahukan terlebih dahulu, baik hasil ujian dan rencana pengumuman.
"Apalagi pihak sekretaris panitia dan anggota lainnya tidak pernah menghubungi kita selaku Ketua Panitia, baik secara lisan ataupun melalui Handphone atau Watsapp, malah sebaliknya, saya yang hubungi mereka menanyakan bagaimana dan sejauh mana hasil seleksi ujian tulis PTT tersebut," pungkas Devi.
Sedangkan Direktur RSUDYA Tapaktuan, dr Erizaldi, menyebutkan benar bahwa Ibu Devi sebagai Ketua Panitia, namun ketika kegiatan pelaksanaan yang bersangkutan izin cuti, jadi semua tanggung jawab sementara di alihkan kepada dr Syahmadi selaku Wakil Ketua.
"Mengenai semua tahapan kegiatan seleksi dikoordinir oleh Wakil Ketua, yang memberikan laporan hasil kegiatan kepada saya selaku penanggung jawab," ujarnya.
Pantauan media ini pada pengumuman hasil ujian tulis calon tenaga non PNS/Pegawai Tidak Tetap (PTT), ditemui adanya yang double nomornya, peserta pada Formasi Bidan Terampil Kamar Bersalin (BTKB) no.31 dan 32, dengan nomor pesertanya sama, yakni nomor: 037/RSUDYA-13/2019.||NB