Jakarta/liputaninvestigasi.com - Belakangan ini beberapa bank dan unit usaha syariah telah bersiap dan memiliki perhitungannya potensi ...
Jakarta/liputaninvestigasi.com - Belakangan ini beberapa bank dan unit usaha syariah telah bersiap dan memiliki perhitungannya potensi pertambahan aset pasca berlakunya Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di provinsi Aceh, Minggu 22 September 2019.
Qanun adalah Peraturan Perundang-undangan sejenis Peraturan Daerah yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat di Provinsi Aceh.
Adapun peryantaan dukungan dari FoSSEI Sumbagut pada sela acara Munas FoSSEI 2019 di Universitas Yarsi Jakarta, yaitu "Kami dari mahasiswa yang tergabung dalam Forum Silaturrahim Studi Ekonomi Islam Regional Sumatra Bagian Utara (FoSSEI Sumbagut) siap mendukung Qanun Lembaga Keuangan Syariah yang telah disahkan pada tahun 2018 di provinsi Aceh.
Koordinator Regional Sumatera Bagian Utara Irfan Maulana yang juga Mahasiswa Ekonomi Islam FEB Unimal, mengajak masyarakat Indonesia dan Aceh Khususnya untuk sama sama mendukung dan mensukseskan suatu kerja keras pemerintah dalam membuat suatu hal bertujuan niat yang baik di bidang lembaga keuangan di Aceh.
Fharapkan kepada kader FoSSEI siap mendukung secara tidak langsung walaupun itu hal hal kecil seperti dalam hal pembuatan ATM Syari'ah dan juga bagi yang sudah memakai ATM konvensional mungkin bisa sebagai kader kader FoSSEI beralih kepada sistim ATM bank syari'ah.
Koordinator komisariat Aceh juga ikut menambahkan Aceh adalah suatu contoh yaitu dimana menjadikan kiblat utama Indonesia dalam hal permasalahan menegakkan syariat islam yang kaffah.
"Semoga peraturan tersebut tidak hanya berlaku di wilayah Aceh saja tetapi harapan terbesarnya ialah semoga para kader kader FoSSEI siap mengajukan untuk dibuatnya Undang Undang tentang lembaga keuangan syari'ah di Indonesia," ungkap Maulana Putra Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah UIN Ar Raniry.