BIREUEN/liputaninvestigasi.com – Pihak kepolisian jajaran polres Bireuen, dalam satu pekan ini telah mengamankan barang bukti kayu balo...
BIREUEN/liputaninvestigasi.com – Pihak kepolisian jajaran polres Bireuen, dalam satu pekan ini telah mengamankan barang bukti kayu balok illegal logging dan satu orang tersangka turut diamankan pada 29 Agustus 2019 lalu sekira pukul 20.00 wib, di Desa Blang Paya, Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen.
Hal itu diungkapkan Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Bireuen, Iptu Rezki Kholiddiansyah, didampingi Kanit Tipeter Bripka, Asra Dianta dan Subbag Humas Polres Bireuen, Ipda M. Nasir, Senin sore (9/9/2019) dalam konferensi pers di Gazebo Mapolres setempat.
Sementara tersangka bernisial SU (46) asal Kecamatan Peulimbang, diamankan anggota Sat Reskrim bersama satu unit mobil Toyota Hardtop yang sedang membawa 20 batang kayu olahan jenis Kayu Rimba Campuran (KRC) tanpa dilengkapi dengan dokumen tentang pengangkutan kayu.
"Setelah dilakukan pengembangan, diamankan lagi 38 batang kayu gelondongan dari Peusangan Selatan," Kasat Iptu Rezki.
“Kita sangat konsisten melakukan penindakan pelaku illegal logging, saat ini yang berhasil diamankan baru satu pelaku, terkait pelaku lainnya sedang kita kembangkan,” tegasnya
Kepada tersangka, dijerat dengan pasal 83 ayat (1) huruf b dari Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan kerusakan hutan, dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda paling rendah Rp 50 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.(MS)