Banda Aceh/liputaninvestigasi.com - Ketua Lembaga Kajian Strategis dan Kebijakan Publik (Lemkaspa) merespon aksi pengeroyokan yang dilaku...
Banda Aceh/liputaninvestigasi.com - Ketua Lembaga Kajian Strategis dan Kebijakan Publik (Lemkaspa) merespon aksi pengeroyokan yang dilakukan pihak keamanan terhadap salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh DPRA Azhari Cagee. Pemukulan Azhari Cagee oleh pihak kepolisian sebagai bentuk pelecehan terhadap Lembaga Parlemen Aceh DPRA. Hal itu diungkapkan Samsul. Sabtu 17 Agustus 2019.
Kepada media Samsul menjelaskan, di saat Rakyat Aceh memperingati moment perdamaian 15 Agustus justru dinodai oleh prilaku pengeroyokan pihak kepolisian dibawah kewenangan Polda Aceh. "Aksi pengeroyokan salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Azhari Cagee membuat publik Aceh kembali mempertanyakan sikap pihak keamanan selaku pengayom masyarakat, yang justru menjadi pemicu keributan disaat Rakyat Aceh berjuang untuk bangkit dari konflik yang baru saja usai" katanya
Menurutnya, Rakyat Aceh sudah cukup menderita semasa Konflik. Jangan lagi diseret kemedan pertikaian. Hari ini bisa melihat sendiri siapa sebenarnya membuat Aceh ini ribut. Justru pihak aparat Negara sendiri yang mencoba membuat Aceh ini kembali dalam suasana kurang nyaman. "Mungkin dengan terjadinya konflik di Aceh mereka akan menerima manfaat di atas penderitaan Rakyat Aceh". Tegas Samsul
Polisi sebagai aparat Negera dalam bertugas dilapangan ada Standar Minimal untuk mengatasi setiap gejolak yang terjadi. "Saya tidak tau standar mana yang digunakan, sehingga cara-cara brutal kembali terjadi. Azari Cagee orang yang dipilih oleh Rakyat Aceh secara langsung. Ketika terjadi pemukulan terhadap Azhari Cagee ini sama halnya pihak kepolisian menginjak-injak marwah Aceh," tambahnya
Lebih lanjut kata Samsul, kejadian kemaren salah satu bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Sebagai Negera yang menganut Sistem Demorkasi Indonesia memberi ruang kepada siapapun untuk menyampaikan pendapat di hadapan umum, dan ini dilindungi oleh Undang-Undang, Pasal 28E UUD 1945 serta sejumlah peraturan perundang-undangan lainnya. Dalam penyampaian pendapat di muka umum sendiri cukup beragam. Umumnya, dilakukan dengan bentuk unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, serta mimbar bebas.
"Bang Azhari Cagee sebagai Wakil Rakyat Aceh berhak mendengar dan memperjuangkan semua aspirasi Rakyat yang seseuai dengan Kolidor Hukum. Sudah menjadi kewajiban seorang Wakil Rakyat turun secara langsung untuk mendengar keinginan Mahasiswa Aceh" tuturnya
Ia meminta, kasus tersebut harus diselesaikan sampai tuntas. Azhari Cagee salah seorang Tokoh GAM, yang aktif memperjuangkan aspirasi Rakyat Aceh. Dalam kasus ini pihak penegak hukum jangan melihat Background, Azhari Cagee, penegak hukum harus berperan aktif tanpa melihat status dan kedudukan. Ini Negara Hukum, siapapun dia berhak mendapat keadilan yang dijamin oleh Negara dan Undang-undang.
"Atas nama Rakyat Aceh kami ingin kasus ini diselesaikan dengan cara yang kooperatif. Pihak Kapolda Aceh selaku pihak yang paling bertanggung jawab terhadap anak buah dilapangan harus bersikap secara bijak untuk mengusut kasus pengeroyokan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), layaknya seorang pimpinan. Rakyat Aceh ingin kasus diusut sampai tuntas, siapapun yang terlibat dalam aksi pemukulan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (Azhari Cagee) harus ditindak secara tegas," demikian ungkap Ketua Lemkaspa Samsul.