Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com- Rapat Pleno penetapan perolehan kursi partai politik dan penetapan calon terpilih anggota DPRK Aceh ...
Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com-Rapat Pleno penetapan perolehan kursi partai politik dan penetapan calon terpilih anggota DPRK Aceh Singkil masa jabatan tahun 2019-2024 hasil pemilihan umum tahun 2019 pasca putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Senin (12/08/2019).
Rapat penetapan calon terpilih DPRK Aceh Singkil dibacakan oleh Divisi teknis KIP Aceh Singkil Tamsir. Spd.
Dalam rapat pleno tersebut dihadiri oleh Forkipimda Aceh Singkil, Bawaslu dan seluruh peserta Partai Politik.
Partai Politik yang mendapat kursi di Pemilu 2019 yakni:
- PKB 1 kursi.
- Gerindra 2 kursi.
- PDIP 2 kursi.
- Golkar 6 kursi.
- Nasdem 3 kursi.
- PPP 1 kursi.
- PAN 1 kursi.
- Hanura 1 kursi.
- Demokrat 2 kursi.
- Partai Aceh 1 kursi.
- PNA 2 kursi.
- PBB 1 kursi.
- PKPI 2 kursi.
Adapun nama-nama calon terpilih pada Pemilihan serentak pada pemilu 2019:
1. Sadri Dapil 4 Partai PKB.
2. Erfan Suri Limbong Dapil 4 dan Bainuddin Ondo Dapil 1 dari Partai Gerindra.
3. Taufik A,md Dapil 1 dan Jaimar Tumanggor Dapil 3 Partai PDIP.
4. Ade Dwi Sintiya, Andri Juliswan Limbong Dapil 1, Sarbaini, Dewi Sartika Ana Dapil 2, Hasanuddin Aritonang Dapil 3 dan Surianto Dapil 4 dari Partai Golkar.
5. Amaliun Dapil 2, Sahman Dapil 3 dan Ahmad Fadli Dapil 4 Dari Partai Nasdem.
6. Ramli Boga Dapil 1 Partai PPP.
7. Yulihardin Dapil 1 Partai PAN.
8. Lesdin Tumangger dari Partai Hanura.
9. Fairuz Akhyar Dapil 1 dan Hj. Asmawati Dapil 4 dari Partai Demokrat.
10. Aminullah Sagala Dapil 2 dari Partai Aceh.
11. Safriadi Dapil 4 dan Amran Sidik Dapil 1 Partai PNA.
12. Al Hidayat Dapil 4 Partai PBB.
13. Fahruddin Pardosi Dapil 4 dan Mairaya Dapil 3 dari partai PKPI.
Seluruh Nama- nama yang di bacakan oleh Divisi Teknis Komisioner KIP Aceh Singkil Tamsir, telah disahkan dan di tanda tangani bersama sama oleh seluruh pengurus Partai di Aceh Singkil.
Penulis: Rusid Hidayat Berutu