Hasnan Manik: Kepala Daerah Tidak Perlu Galau Menyikapi Surat Edaran Dari Kemenpan RB

Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com- Hasnan Manik (Lawyer) dalam tulisannya menyikapi banyaknya kesalah pahaman masyarakat terhadap sura...


Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com-
Hasnan Manik (Lawyer) dalam tulisannya menyikapi banyaknya kesalah pahaman masyarakat terhadap surat edaran KASN dalam hal sangsi pemecatan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang di jatuhi hukuman berkekuatan hukum tetap, dan harus dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sabtu (13/07/2019).

Semangat pemerintah untuk bersih-bersih birokrasi dari perbuatan menyimpang perlu didukung dengan berpegang teguh pada aturan hukum yang benar dan bertanggungjawab, dengan demikian dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dan tertib asas hukum pelaksanaan penegakan hukum terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan, dalam hal ini pemerintah pusat telah memerintahkan dan memaksa kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk segera menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada para Pegawai Negeri Sipil tersebut, hal ini dapat dilihat pada aturan dan perintah yang diterbitkan:

Pertama; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara tanggal 13 September 2018 Tentang: “Penegakan hukum terhadap Pegawai Negeri Sipil yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan”.

Kedua; Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi Indonsia pada tanggal 28 Februari 2019 ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia yang pada pokoknya menyampaikan Petunjuk Pelaksanaan Penjatuhan PTDH oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ketiga; Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 880/3713/SJ tanggal 10 Mei 2019 Tentang: “Penegasan Pelaksanaan Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat Terhadap Pegawai Negeri Sipil yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan”.

Bahwa mengacu pada data Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, hingga akhir Juni 2019, terdapat 275 ASN yang belum diproses oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang tersebar di 11 provinsi, 80 kabupaten dan 12 kota, dan sebagian besar ASN yang telah dilakukan pemecatan merasakan ketidak beresan dalam penerapan hukum sehingga menggunakan hak hukumnya dengan melakukan perlawanan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Menariknya, Surat Keputusan PTDH tersebut setelah dilakukan pemeriksaan di pengadilan diperoleh fakta dan bukti yang cukup oleh Pengadilan Tata Usaha Negara mengenai kesalahan dari aspek prosedur formal dan aspek prosedural materiil dalam penerbitan PTDH sehingga menyatakan batal pemberhentian ASN tersebut, hal ini akan penulis cuplik beberapa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yaitu:

Pertama; terdapat pada putusan No.: 13/G/2018/PTUN.BNA pada Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh atas nama Drs. Tio Achriyat, bekerja terakhir  sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Aceh Selatan, diputus pada tanggal 27 Agustus 2018 yang pada pokoknya Majelis Hakim Menyatakan: “Membatalkan Surat Keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berat Berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil Daerah kabupaten Aceh Selatan atas nama Drs. Tio Achriyat tanggal 3 Januari 2018”;

Kedua; terdapat pada putusan No: 12/G/2018/PTUN.BNA pada Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh atas nama Drs. M. Hanafiah AK, S.H., bekerja terakhir sebagai staff di Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya, diputus pada tanggal 6 Agustus 2018 yang pada pokoknya Majelis Hakim Menyatakan: “Membatalkan Surat Keputusan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 97 Tahun 2018 tanggal 23 Februari 2018 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Drs. M. Hanafiah, AK., S.H.”.

Ketiga; terdapat pada putusan No: 47/G/2018/PTUN.BNA pada Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh atas nama drh. Bahrawati bekerja terakhir sebagai Kabid Kesehatan Hewan pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tengah, diputus pada tanggal 7 Februari 2019 yang pada pokoknya Majelis Hakim Menyatakan: “batal Surat Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor 317 Tahun 2018 tanggal 16 Juli 2018 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama drh. Bahrawati”.

Apabila ditilik dari pertimbangan hukum pengadilan dalam pembatalan Surat Keputusan PTDH ASN tersebut, ditemukan beberapa dasar pertimbangan hukumnya, yaitu: pencantuman konsideran atau peraturan didalam surat keputusan yang tidak tepat, proses pengajuan dan atau tahapan pemberhentian tidak sesuai peraturan perundang-undangan dan pemberhentian ASN tersebut didasarkan pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebelum terbitnya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, hal ini sangat substansial sebab melandaskan pada Konstitusi Republik Indonesia (UUD 1945) pada Pasal 28I ayat (1) menyebutkan pelarangan memberlakukan surut suatu peraturan perundang-undangan, selengkapnya berbunyi: “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.”

Dengan demikian, melandaskan pada seluruh pertimbangan hukum Pengadilan Tata Usaha Negara di seluruh Indonesia, terdapat 3 (tiga) hal yang sangat fundamental untuk diperhatikan oleh Kepala Daerah, pertama; memastikan format Surat Keputusan PTDH harus sempurna memenuhi seluruh kaedah hukum, kedua; tata cara atau proses terbitnya SK PTDH harus sempurna sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku ketiga; memastikan ASN yang akan di PTDH-kan dengan alasan kejahatan jabatan haruslah perbuatan pidana yang diputus oleh pengadilan (telah berkekuatan hukum tetap) setelah terbitnya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2017.

Persoalan serius lainnya adalah, ASN yang telah di keluarkan keputusan PTDH saat dalam proses gugatan ke Pengadilan telah dinonaktifkan Nomor Induk Pegawainya oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga pasca putusan pengadilan yang membatalkan Surat Keputusan PTDH mengalami kesulitan dalam mengaktifkan kembali data kepegawaian ASN tersebut, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bertele-tele dan tidak mempunyai standar prosedur yang jelas dalam pengaktifan NIP para ASN tersebut sehingga mengakibatkan kerugian bagi ASN. Oleh karena itu, Kepala Daerah yang belum mengeluarkan PTDH kepada ASN dengan melandaskan pada asas kehati-hatian tentulah dapat dimaklumi dan diapresiasi.

Sarannya, agar para ASN yang telah dikeluarkan SK PTDH di seluruh Indonesia pasca diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dapat mengajukan pembatalan SK PTHD di wilayah hukum PTUN masing-masing dan Kepala Daerah yang belum memPTHDkan ASNnya untuk tetap berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pemahaman yang benar serta pejabat terkait yang tidak mengaktifkan data kepegawaian ASN yang telah diputus PTUN pembatalan SK PTHDnya sebaiknya ASN tersebut mengajukan perlawanan hukum baik secara perdata maupun pidana, demi Keadilan dan Kepastian Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Selanjutnya, Kepala Daerah tidak perlu galau dengan “ancaman” Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana termaktub di dalam suratnya No.B/50/M.00.00/2019 tanggal 28 Februari 2019 yang pada pokoknya menyatakan akan menindak PPK dan PyB yang tidak melaksanakan penjatuhan PTDH berupa tidak memperoleh hak-hak jabatan sesuai Pasal 81 ayat (2) huruf c UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sebab Kepala Daerah itu hanya tunduk dan patuh pada lafal sumpahnya: “ memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa". Ucapnya. (Rusid Hidayat)

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH EKONOMI HUKUM KRIMINAL NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: Hasnan Manik: Kepala Daerah Tidak Perlu Galau Menyikapi Surat Edaran Dari Kemenpan RB
Hasnan Manik: Kepala Daerah Tidak Perlu Galau Menyikapi Surat Edaran Dari Kemenpan RB
https://1.bp.blogspot.com/-RFcEPIO56Wo/XSmw6GlIaVI/AAAAAAAAIOM/GeAcXK6qsM8pW4weJtGlZplOjSwomQgPgCLcBGAs/s640/IMG-20190713-WA0009.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-RFcEPIO56Wo/XSmw6GlIaVI/AAAAAAAAIOM/GeAcXK6qsM8pW4weJtGlZplOjSwomQgPgCLcBGAs/s72-c/IMG-20190713-WA0009.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2019/07/hasnan-manik-kepala-daerah-tidak-perlu.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2019/07/hasnan-manik-kepala-daerah-tidak-perlu.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy