Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com- Dari surat edaran Gubernur Aceh nomor:540/8345 tentang penggunaan Liquified Pertoleum Gas (LPG) 3 k...
Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com-
Dari surat edaran Gubernur Aceh nomor:540/8345 tentang penggunaan Liquified Pertoleum Gas (LPG) 3 kilo gram tepat sasaran, yang di keluarkan pada tanggal 13 juni 2019, menindaklanjuti aturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 26 tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian bahwa Gas LPG. bahwa LPG gas 3 kg merupakan LPG tertentu yang mempunyai kekhususan sperti pengguna yang harus di berikan subsidi di peruntukan bagi konsumen rumah tangga atau usaha micro dengan kretria tertentu. Rabu (26/06/2019).
Dalam surat edaran Gubernur Aceh tersebut menjelaskan, untuk mengantisipasi penggunaan Gas LPG 3 kg tepat sasaran dan peruntukkannya bahwa:
a. Pegawai Negeri Sipil/ Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Aceh atau Pemerintah Kabupaten/ Kota se Aceh dilarang menggunakan Gas LPG 3 KG.
b. Para pelaku usaha selain usaha micro yang memiliki kekayaan lebih dari lima puluh juta tidak termasuk tanah dan bangunan dan tempat usaha atau memiliki penghasilan pertahunnya lebih dari Tiga Ratus Juta dilarang menggunakan Gas LPG 3 KG.
c. Seluruh masyarakat yang memiliki penghasilan lebih dari Satu Juta Lima Ratus perbulan dan tidak memiliki surat tidak mampu dari Gampong di larang menggunakan Gas LPG 3 KG.
Dalam hal ini Gunernur Aceh Ir. Nova Iriansyah MT. menghimbau kepada seluruh Kepala Daerah agar seluruh ASN agar menggunakan Gas selain Gas LPG 3 KG.
Sementara itu Sekretaris Daerah Aceh Singkil Drs. Azmi saat di konfirmasi wartawan liputaninvestigasi.com di ruang kerjanya mengenai surat edaran Gubernur Aceh tersebut apakah sudah melaksanakannya menjelaskan belum menerima surat tersebut.
" Saya belum menerima surat edaran tersebut, nanti apabila sudah saya terima, kita akan lakukan dan kita jalankan melalui Dinas PerindagKop dan UKM, untuk nenertipkan ASN yang menggunakan GAS Melon tersebut, " tutur Azmi.
Penulis: Rusid Hidayat