Aceh Selatan/liputaninvestigasi.com - Pasangan suami istri di Aceh Selatan yang berasal dari masyarakat kurang mampu dan korban konflik m...
Aceh Selatan/liputaninvestigasi.com - Pasangan suami istri di Aceh Selatan yang berasal dari masyarakat kurang mampu dan korban konflik mengikuti isbat nikah, di Gedung Rumah Agam, Tapaktuan, Rabu (26/6/2019).
Sejumlah 150 pasangan mengikuti sidang isbat nikah itu merupakan program Dinas Syariat Islam Aceh bekerja sama dengan Kemenag, Mahkamah Syariah dan Dukcapil Kabupaten Aceh Selatan akan berlangsung selama tiga hari.
Kadis Syariat Islam Provinsi Aceh, EMK Alidar, melalui Kasi Bimbingan dan Pengawasan Syariat Islam Aceh, Hasbi, mengatakan, isbat nikah yang dilaksanakan merupakan pengesahan secara hukum terhadap ikrar nikah yang telah dilakukan sebelumnya.
“Isbat nikah ini khusus diperuntukan bagi korban konflik dan warga miskin dilaksanakan tanpa mengutip biaya,” Katanya.
Setelah pasangan suami istri mengikuti isbat nikah, selanjutnya diberikan buku nikah oleh KUA serta bagi yang telah mempunyai anak di bagikan akte kelahiran melalui Dukcapil.
Untuk tahun ini kuota isbat sebanyak 1.500 pasangan suami istri yang dilaksanakan dalam 10 kabupaten/kota di Provinsi Aceh. Masing-masing kabupaten/kota dibagi 150 kuota pasangan kurang mampu dan korban konflik.||NB.