Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com- Sidang DPRK Paripurna Penyampain LKPJ yang sempat tertunda pada hari Rabu (12/06/2019) karena Pimpin...
Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com-Sidang DPRK Paripurna Penyampain LKPJ yang sempat tertunda pada hari Rabu (12/06/2019) karena Pimpinan sidang wakil ketua l DPRK Juliadi meminta kepada Bupati Aceh Singkil agar mengganti Sekretaris Dewan yang baru yaitu H. Suwan, SPd. MM. dan mencari Pltnya agar sidang bisa dilanjutkan.
Menurut penuturan Bupati Aceh Singkil melalui Kabag Hukum Setdakab Aceh Singkil Asmarudin, SH menjelaskan SK Setwan yang baru dilantik itu tidak bisa di batalkan karena sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jum'at (14/6/2019)
"Sesuai Undang Undang nomor 11 tahun 2006 pasal 109 ayat 2 sekretaris dewan di angkat dan di berhentikan oleh Bupati/Walikota setelah berkonsultasi dengan pimpinan DPRK, dan itu sudah kita lakukan, mengenai pimpinan DPRK tidak terima silahkan di PTUN kan," kata Asmarudin.
"Kalau memang mereka berkeberatan silahkan ajukan keberatan ke PTUN, sebelum hasil PTUN kami terima bahwa pengangkatan Setwan menyalahi aturan, Saudara H. Suwan tetap aktif sebagai Setwan," tambahnya
Asmarudin menyebutkan, menurut keterangan Bupati sudah melakukan koordinasi dengan Pimpinan DPRK, jadi aturan pengangkatan Setwan sudah dilaksanakan.
DPRK sifatnya hanya mengetahui, karena pemberhentian dan pengangkatan Setwan adalah kuasa penuh pimpinan daerah yakni Bupati, dengan mengedepankan UU yang berlaku.
Mengenai sidang penyampaian LKPJ itu harus tetap dilaksanakan dan tidak boleh di tunda terlalu lama.
"Kasihan kan nanti apabila LKPJ ini tidak jadi, yang dirugikan itu masyarakat tentunya," tutup Asmarudin.
Penulis: Rusid Hidayat