BANDA ACEH/liputaninvestigasi.com - Terkait pernyataan Plt Gubernur Aceh yang menghimbau masyarakat Aceh untuk tidak ikut People Power da...
BANDA ACEH/liputaninvestigasi.com - Terkait pernyataan Plt Gubernur Aceh yang menghimbau masyarakat Aceh untuk tidak ikut People Power dan tidak ikut-ikut melakukan gerakan yang inkonstitusional tersebut mendapat reaksi dari panglima FPI Aceh Khairul rizal, yang menurutnya pernyataan Plt Gubernur Aceh People Power Inkonstitusional, itu tidak menghargai hukum
"Kita menghargai himbauan Plt Gubernur Aceh bapak Nova Iriansyah agar tidak ada masyarakat Aceh yang mengikuti kegiatan people power, kita menghargai, dan itu hak beliau dan wajar wajar saja karena ada perspektif masing masing," tuturnya
"Namun kita sangat menyayangkan ketika bapak Nova menyebutkan kegiatan people power inkonstisional. Padahal people power sudah diatur dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (2) yang berbunyi Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar. Jadi bapak Nova tidak menghargai hukum ini, "ungkapnya
Lebih lanjut Ia menyebutkan, dalam pasal lain juga dijelaskan kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya. hal ini sejalan dengan ketentuan pasal 19 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia.
"Jadi kita berharap Plt Gubernur Aceh agar tidak sesumbar terhadap kedaulatan rakyat. Jangan kedepankan nafsu tapi cobalah mempelajari hukum baru kemudian mengeluarkan pendapat," tutupnya