Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com- Kepala Desa Pea Bumbung kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil terpilih tahun 2017 lalu inisial A...
Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com-
Kepala Desa Pea Bumbung kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil terpilih tahun 2017 lalu inisial A di duga telah melakukan tidak pidana penggelapan Dana Desa serta menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kepala Desa,(31/3/2019).
Diduga Kepala Desa telah menggelapkan dana BUMK sebesar Rp. 84,5 juta, serta pengadaan baju wirid yasin Rp. 23 juta, pengadaan meteran lampu sebesar Rp. 6 juta, dan pengadan sound system yang terlalu mahal.
Menurut keterangan Bendahara BUMK Desa Pea Bumbung SD mengatakan kepala Desa hanya mentrasfer Dana kerekening BUMK sebesar Rp. 181 juta, dan meminjam uang KAS BUMK sebesar Rp.65,5 juta melalui ketua BUMK inisial SY.
"Dana yang di transfer tahap pertama oleh bendahara Desa hanya Rp. 65, 5 juta, tahap dua Rp.65,5 juta dan di tahap tiga sebesar Rp.50 juta, untuk penarikan di tahap satu uang tersebut hanya numpang lewat di rekening BUMK karena kepala desa meminjam uang tersebut," kata SD.
Menurut keteranganya, Kepala Desa meminjam Uang Kas BUMK tersebut untuk pembayaran Honor perangkat Desa, dan ia berjanji akan mengembalikan Uang tersebut pada penarikan tahap ke dua.
Namun pada saat penarikan tahap kedua dan ketiga Uang tersebut belum juga di kembalikan oleh oknum Kepala Desa tersebut dengan alasan Uang yang awal nya di pinjam dipakai untuk Renovasi musholla.
"Mengenai benar atau tidaknya alasan kepala desa tersebut itu tidak kami ketahui, dan sebaiknya tanyakan langsung kepada yang bersangkutan, padahal kami dari Pengurus BUMK ingin menggunakan Dana tersebut untuk membuat usaha Aset Desa, kata SD.
Mantan Sekretaris Desa Pea Bumbung, Buyung Rahmad menjelaskan banyak sekali kejanggalan-kejanggalan yang di lakukan oleh Kepala Desa, baik dalam segi pengadaan yang terlalu mahal serta mengambil kebijakan seorang diri.
"kami mencurigai oknum kepala desa yang seharusnya dana BUMK tersebut yang bernilai 200 juta sesuai PerBub namun kenyataan nya Dana tersebut di transfer hanya 181 juta ke BUMK, lain lagi Dana distribusi Pajak juga tidak tau kemana rimbanya," ucap Rahmad.
Harapan kami, saya mewakili warga Desa Pea Bumbung meminta kepada Bupati Aceh Singkil agar Kepala Desa tersebut di berhentikan, karena telah merugikan uang negara dan menyalahgunakan wewenang sebagai kepala Desa, pinta Buyung dan di amini oleh Ajuar selaku tokoh pemuda yang melaporkan indikasi penyalahgunaan Dana Desa tersebut.
Mereka juga sudah menyurati intansi terkait agar secepatnya melakukan audit Dana Desa, bukan itu saja Bupati, Kapolres, Kejaksaan juga sudah dikirimkan tembusannya.
"Sebelumnya saya adalah ketua pemuda, namun saya mengundurkan diri karena SK saya sebagai Ketua Pemuda terpiliih tidak pernah di keluarkan oleh Kepala Desa tersebut, dia membuat kebijakan sendiri-sendiri, " tutur Buyung A dengan nada kesal.
Sementara itu kepala Desa Pea Bumbung A menjelaskan kepada wartawan liputaninvestigasi.com bahwa kalau memang mereka merasa saya melakukan penyelewengan dana Desa tersebut silahkan laporkan.
"Saya merasa tidak ada melakukan hal itu dan saya melakukan pembelian sesuai Juknis yang kita pedomani dari PerBub, mengenai Dana BUMK yang Rp.200 juta itu tidak ada saya potong, saya bisa membuktikan dengan bukti rekening transfer, sedangkan untuk pengadaan soundsystem dan meteran lampu juga kita beli dengan berdasarkan aturan, semua LPJ sudah kita siapkan, ini adalah Pitnah terhadap saya," ucap A.
Penulis: Rusid Hidayat