Sidang Lanjutan Epong Reza, Jaksa Meminta Menolak Keberatan yang Diajukan Penasehat Hukum

BIREUEN/liputaninvestigasi.com - Kasus M reza alias Epong Reza salah satu wartawan online Mediarealitas.com yang bertugas di Bireuen kem...


BIREUEN/liputaninvestigasi.com -
Kasus M reza alias Epong Reza salah satu wartawan online Mediarealitas.com yang bertugas di Bireuen kembali menggelar sidang oleh Pengadilan Negeri (PN) Bireuen. Selasa (19/3/2019).

Sidang lanjutan ini dengan agenda mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang disampaikan penasehat hukum terdakwa, Muhammad Ari Syaputra SH pada persidangan Selasa (12/3/2019) lalu.

Jaksa  Muhammad Gempa Awaljon Putra SH MH menyebutkan, eksepsi dari penasehat hukum telah masuk materi pokok perkara.

Jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh keberatan/eksepsi terdakwa M reza alias Epong yang diajukan melalui penasehat hukumnya, menyatakan dakwaan JPU dapat diterima dan dijadikan dalam pemeriksaan sidang perkara atas nama M. Reza alias Epong dan melanjutkan persidangan perkara tersebut.

Pada sidang tersebut kembali dihadiri puluhan jurnalis media cetak, online dan TV, baik dari wartawan liputan Bireuen maupun wartawan daerah Kabupaten lain.

Seperti diketahui, sebelumnya kuasa hukum terdakwa dalam eksepsinya mengatakan, menurut pasal 143 ayat (2) KUHAP surat dakwaan harus jelas, cermat, dan lengkap memuat semua unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan.

Dakwaan penuntut umum adalah dakwaan yang tidak cermat, kabur, tidak jelas karena, JPU dalam rumusan dakwaan pertamanya menyatakan, bahwa Terdakwa M. Reza Alias Epong Bin Mukhtar Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau menstransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Bila diliat dari Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers jelas telah mengatur tentang hak Jawab atau Hak koreksi bukan dengan serta merta saksi langsung membuat laporan kepolisian dengan nomor : LP/151/IX/1.14/2018/SPKT tahun 2018.

Dimana Hak Jawab atau Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

Sidang yang dipimpin ketua Majelis hakim, Majelis Hakim Zufida Hanum SH MH, hakim anggota Mukhtar SH serta Mukhtaruddin SH itu akan dilanjutkan Senin (25/3/2019) mendatang.(MS)

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH EKONOMI HUKUM KRIMINAL NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: Sidang Lanjutan Epong Reza, Jaksa Meminta Menolak Keberatan yang Diajukan Penasehat Hukum
Sidang Lanjutan Epong Reza, Jaksa Meminta Menolak Keberatan yang Diajukan Penasehat Hukum
https://4.bp.blogspot.com/-lkeVxk_cCLM/XJDidNzlk8I/AAAAAAAAGTE/AIzpoJqlv8MFNfTGB3DSg1j6ESkqtSFmACLcBGAs/s640/IMG-20190319-WA0005.jpg
https://4.bp.blogspot.com/-lkeVxk_cCLM/XJDidNzlk8I/AAAAAAAAGTE/AIzpoJqlv8MFNfTGB3DSg1j6ESkqtSFmACLcBGAs/s72-c/IMG-20190319-WA0005.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2019/03/sidang-lanjutan-epong-reza-jaksa.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2019/03/sidang-lanjutan-epong-reza-jaksa.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy