BIREUEN/liputaninvestigasi.com - Pengacara Epong Reza menyebutkan kasus hukum yang menjerat wartawan media online di Bireuen tersebut ...
BIREUEN/liputaninvestigasi.com -
Pengacara Epong Reza menyebutkan
kasus hukum yang menjerat wartawan media online di Bireuen tersebut dituding sebagai bentuk kriminalisasi terhadap insan pers.
Menurutnya, Epong Reza yang hampir tiga bulan ditahan penyidik polisi beserta jaksa itu, merupakan sengketa pemberitaan dan seharusnya diproses sesuai jalur UU Pers.
"Saya heran dengan dakwaan tersebut, karena yang disebarkan itu produk media massa, jadi mengapa pemilik akun facebook yang dibidik. Harusnya pihak Redaksi Media yang dipersoalkan, karena memuat berita tersebut." Kata kuasa hukum Epong Reza Muhammad Ari Syahputra didampingi rekannya H A Muthallib Ibr SE SH M.Si Mkn, kepada media ini. Selasa (5/3/2019)
“Kami menilai perkara ini sebagai bentuk kriminalisasi pers di Bireuen, karena kasus yang menjerat klien kami adalah sengketa pers, harusnya diselesaikan sesuai aturan UU Pokok Pers,” tuturnya
Sementara itu, menurut H A Muthallib yang juga merupakan pimpinan redaksi Media Realitas, serta sekaligus berprofesi sebagai advokat tersebut, kasus itu bergulir hingga ke pengadilan, setelah Dirut PT Takabeya Grup Perkasa, H Mukhlis A.Md melaporkan klien mereka dan Media Realitas ke polisi pada Agustus 2018.
Hal itu, karena dianggap telah mencemarkan nama baik pengusaha sukses itu, dengan berita berjudul “Diduga Kebal Hukum, Adik Bupati Bireuen Terus Gunakan Minyak Subsidi Untuk Perusahaan Raksasa”.
“Anehnya, laporan H Mukhlis terhadap Media Realitas, kok malah hilang begitu saja. Namun penyidik hanya membidik pribadi wartawan ini,” ungkapnya.
Dalam persidangan tersebut, jaksa Muhammad Gempa Awaljon Putra SH. MHmendakwa Epong Reza telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Dimana isi dakwaan kesatu, disebutkan , 25 Agustus 2018, dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan atau mentrasmisikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau dokumen Elektonik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
Terdakwa melihat adanya kendaraan dump truck yang diduga milik PT Takabeya Perkasa Group diduga melakukan penyalahgunaan minyak bersubsidi di SPBU Gampong Sawang, Peudada.
Lalu terdakwa membuat dan menulis berita di MediaRealitas.Com, dengan judul Merasa kebal hukum adik Bupati Bireuen Diduga Terus Gunakan Minyak Subsidi untuk Perusahaan Raksasa.
Dengan menggunakan HP merek Oppo putih mendistribusikan akun link berita tersebut menyebarkan melalui akun facebooknya Epong Reza, menulis judul Merasa kebal hukum adik Bupati Bireuen Diduga Terus Gunakan Minyak Subaidi untuk Perusahaan Raksasa dibagikan sebanyak 19 kali dan 55 komentar, 99 tanggapan.
“Saksi H Mukhlis A.Md Bin Cut Hasan adalah adik Bupati Bireuen saat ini, yang merupakan Direktur Utama Perusahaan tersebut tidak menggunakan minyak subsidi karena telah bekerjasama dengan PT Mulya Globalindo, untuk kebutuhan seluruh perusahaanya. Sehingga postingan melalui akun facebook tersebut telah membuat saksi H Mukhlis merasa sangat malu, terhina dan tercemar nama baiknnya, kemudian membuat laporan polisi pada 4 September 2018,” baca Muhammad Gempa.
Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang UU ITE sebagiamana telah dirubah dengan UU Nomor 19 tahun 2016, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Epong Reza ditahan polisi sejak 21 Desember 2018, kemudian dilanjutkan sebagai tahanan jaksa.
Sidang yang diketuai Zufida Hanum SH MH dan hakim anggota Mukhtar SH serta Mukhtaruddin SH itu akan dilanjutkan selasa, 12 Maret 2019 dengan agenda eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.(MS)