Fachrul Razi : Banyak Tanah Aceh Dikuasai Petinggi Partai, Pemerintah Pusat Tidak Serius Dengan MOU Helsinki

BIREUEN/liputaninvestigasi.com - Permasalahn Aceh dengan Pemerintah pusat tak pernah henti, perdamaian Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan...


BIREUEN/liputaninvestigasi.com - Permasalahn Aceh dengan Pemerintah pusat tak pernah henti, perdamaian Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan Pemerintah Republik Indonesia melahirkan MOU Helsinki hingga terbentuknya Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) namun itu semua hanya nama yang hebat, tetapi butir dan kewenangan tidak sepenuhnya bisa dijalankan Pemerintah Aceh.

Salah satunya permasalahan yang muncul ditengah rakyat Aceh terkait kepemilikan tanah yang ada di Aceh, masalah itu menjadi perbincangan masyarakat setelah debat Pilpres kedua, disebutkan Jokowi adanya tanah yang dikuasai Prabowo Subianto di Aceh Tengah sebanyak 120.000 hektar.

Sebelumnya juga muncul polemik terhadap perusahaan tambang emas PT Emas Mineral Murni (PT EMM) di Kabupaten Nagan Raya, perusahaan yang memiliki saham terbanyak Surya Paloh tersebut diberikan izin oleh Pemerintah Pusat tanpa koordinasi dengan DPR Aceh maupun Pemerintah Aceh.

Pemberian izin perusahaan tersebut, juga menjadi perbincangan seluruh elemen masyarakat Aceh, pasalnya, izin usaha pertambangan operasi produksi PT EMM yang dikeluarkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia Nomor 66/1/IUP/PMA/2017 tanggal Desember 2017 bertentangan dengan kewenangan Aceh sebagaimana diatur UUPA.

Polemik izin yang diberikan pemerintah pusat hingga muncul sejumlah masyarakat melakukan aksi demo supaya izin PT EMM dibatalkan, karena adanya potensi kerusakan lingkungan dan ekosistem.

Permasalahanya bukan hanya terkait dengan potensi kerusakan lingkungan tetapi terkait lahan yang di izinkan oleh pemerintah pusat terhadap PT EMM sekitar 10 ribu hektar diperkirakan dapat 90 juta ton emas.

Ternyata terkait lahan Hak Guna Usaha (HGU) di Aceh bukan hanya dimiliki Prabowo Subianto, banyak tanah dan lahan di daerah Aceh lainnya dikuasai oleh para petinggi partai.

Baru-baru ini muncul desakan dari sejumlah masyarakat Aceh, meminta Prabowo mengembalikan lahan HGU yang ada di Aceh Tengah kepada rakyat Aceh, menurut Anggota DPD RI Fachrul Razi bukan hanya HGU Prabowo yang diminta harus dikembalikan, tetapi semua lahan yang ada di Aceh, yang dikuasai petinggi partai maupun pihak pemerintah pusat untuk mengembalikan kepada Pemerintah Aceh.

”Siapa di Aceh yang tidak memiliki tanah khususnya para pengusaha, baik lingkaran Prabowo maupun lingkaran Jokowi, yang harus dilakukan, bagaimana kedua belah pihak harus mengembalikan semua tanah kepada rakyat,” kata senator Aceh Fachrul Razi,MIP kepada media liputaninvestigasi.com saat dijumpai di Bireuen. Sabtu (2/3/2019).

”Lahan Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Tengah adanya saham Surya Paloh yang merupakan tim pemenangan Jokowi, di kubu prabowo juga memiliki tanah, kalau mau diserahkan, serahkan saja semua ke pemerintah Aceh, supaya dikelola oleh pemerintah Aceh, yang penting 2 hektare lahan untuk kombatan dipenuhi, karena sampai sekarang belum dipenuhi karena tidak ada tanah,”tambahnya

Dikatakan anggota DPD RI tersebut bukan hanya Prabowo dan Surya Paloh yang memiliki lahan di Aceh, tetapi banyak para petinggi partai yang menguasai tanah di Aceh, seperti lahan HGU PT Rapala, lahan HGU PT Syaukath Sejahtera, lahan HGU PT Bas, dan pertamina di Kuala Simpang, serta masih banyak perusahaan lain, semua itu pemiliknya para petinggi partai.

“Banyak perusahaan di Aceh yang memiliki tanah, pemiliknya adalah petinggi partai, tidak usah saya sebutkanlah siapa nama petinggi partai yang memiliki lahan di Aceh tersebut,”katanya

Tanah adalah aset, bukan sedikit pendapatan dari aset tersebut yang sampai sekarang semua dikelola pemerintah pusat, jika lahan yang ada di Aceh masih dikuasai pemerintah pusat tentu jadi pertanyaan untuk apa MOU Helsinki yang lahirnya UUPA hingga terbentuk Badan Pertanahan Aceh, jika kewenangan untuk mengelola tanah yang ada di Aceh tidak diberikan oleh pemerintah Pusat.

Lahirnya MOU helsinky adanya UUPA namun itu hanya nama yang hebat, tetapi regulasi dan wewenang belum dapat dikuasai, dengan mudah pemerintah pusat memberikan lahan dan memberikan izin kepada siapa yang dikehendaki, namun apakah aset dan lahan di Aceh dapat diambil kembali untuk dikelola oleh pemerintah Aceh sesuai dengan UUPA?

Fachrul Razi menyebutkan dalam MOU Helsinky sudah ditegaskan, tanah di Aceh dikelola oleh Pemerintah Aceh, dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) lahirlah Badan pertanahan Aceh. Qanun pertanahan Aceh sudah ada dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pertanahan Aceh juga sudah ada.

 “Sekarang bagaimana Pemerintah Aceh lebih serius mengalihkan semua tanah yang ada di Aceh, kewenangan yang ada di Kanwil Badan Pertanahan Nasional diserahkan semuanya kepada Pertanahan Aceh,”ungkap Fachrul Razi

”Peraturan Pemerintah Aceh (PPA) sudah terbentuk, tim pengalihan sudah selesai namun Pemerintah Pusat hingga saat ini tidak membentuk tim pengalihan, artinya ada upaya skenario dari pemerintah pusat supaya tanah di Aceh bisa dicaplok dengan massif dan besar-besaran,”tambah Fachrul

Dikatakan Fachrul terkait izin yang diberikan pemerintah pusat terhadap PT EMM Nagan Raya di era pemerintahan sekarang, menjadi pertanyaan, ada apa?, ini juga bagian dari Pemerintah Pusat tidak serius, seharusnya semua diserahkan total ke Badan Pertanahan Aceh, yang akan dikelola semua tanah, baik tanah adat dan tanah lainnya yang ada di seluruh Aceh.

Fachrul mengaku dari DPD sudah sering menyampaikan ke Menteri Agraria, makanya lahir Peraturan Presiden, setelah lahir Perpres terbentuknya Badan Pertanahan Aceh, setelah adanya BPN Aceh, tim pengalihan Pemerintah Pusat tidak serius.

Kewenangan penuh untuk mengelola tanah oleh Pemerintah Aceh tidak serius diberikan Pemerintah Pusat, karena menurut Fazhrul Razi tanah adalah uang, aset, pendapatan, berapa pajak pertanahan, pajak perizinan yang hari ini dibayar, semua diserahkan ke Pusat.

“Pemerintah Pusat tidak mau serahkan tanah, kewenangan BPN Nasional ke Badan Pertanahan Aceh secara cepat, karena ketika kita membayar IMB, izin HGU, izin pertambangan itu semua ada pajak, pajak itu semua kembali ke Pusat itu totalnya triliunan,”katanya

“Pajak tanah aja semuanya masuk ke Pusat Kenapa tidak masuk ke Aceh, jika ini diserahkan data dan kewenangan ke Badan Pertanahan Aceh berarti tanah yang ada di Aceh beralih fungsi dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Aceh, termasuk tanah pusat harus dikembalikan ke Aceh, dan ini akan menjadi aset dan pendapatan yang akan masuk ke Aceh,”katanya lagi

Kewenangan tanah yang ada di Aceh untuk saat ini, jika dibawah 500 hektare itu harus mendapatkan persetujuan Bupati sedangkan 5000 hektare kewenangan Gubernur namun jika lebih dari itu menjadi kewenangan Menteri.

“Pintarnya orang pusat kalau mau ambil tanah 5 ribu hektare ke atas, karena tidak ada urusan dengan Aceh, karena itu Pemerintah Pusat yang memberikan izin, jika Badan Pertanahan Aceh terbentuk dengan wewenang penuh, hal seperti ini akan menggantisipasi,” tutur Fachrul

jika Pemerintah Aceh Paham ini bisa dicegah, pemerintah Aceh seharusnya membentuk tim negosiator untuk percepatan pengalihan aset,”kita apresiasi Badan Pertanahan Aceh sudah terbentuk tetapi masih lemah, tidak punya nama dan tidak punya power,”katanya

Bukan hanya Badan Pertanahan Aceh saja yang masih lemah, lembaga-lembaga lain yang sudah dibentuk juga masih lemah, seperti BPKS dan Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA), ini sengaja dilemahkan kalau tidak, akan terlalu liar dan akan terlalu cepat dalam proses pembangunan Aceh.

Supaya tidak lemah, sambung Fachrul, Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten/Kota, Anggota DPRK, DPRA, DPRI dan DPD RI harus kompak.

Terkait permasalahan tersebut anggota DPD RI asal Aceh Fachrul Razi mengatakan tidak ada tawar menawar, karena dalam MOU Helsinki sudah tertulis tegas, Pemerintah Pusat harus mengalihkan pengelolaan Pertanahan, Pelabuhan dan Bandara ke Aceh, dalam MOU Helsinki sesuai dengan Undang-Undang Pemerintah Aceh semua aset harus diserahkan kepada Pemerintah Aceh.

Masalah tanah harus segera diselesaikan secepatnya oleh Pemerintah Aceh, berkaitan pengalihan kewenangan BPN Nasional kepada Badan Pertanahan Aceh segera dilakukan, begitu juga dengan pengalihan semua aset yang berkaitan dengan tanah milik Pemerintah Pusat ke Pemerintah Aceh.

“Pengalihan semua data-data informasi yang menjadi milik pusat diserahkan kepada Pemerintah Aceh, karena Perpres sudah terbentuk, Pemerintah Pusat harus menjalankan peraturan tersebut, jika Pemerintah Pusat melambat-lambatkan berarti pemerintah telah melanggar Perpres dan Undang-undang,” tegas Fachrul Razi,MIP

Penulis : Pimpinan Redaksi  FAUZAN ADAMI

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH EKONOMI HUKUM KRIMINAL NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: Fachrul Razi : Banyak Tanah Aceh Dikuasai Petinggi Partai, Pemerintah Pusat Tidak Serius Dengan MOU Helsinki
Fachrul Razi : Banyak Tanah Aceh Dikuasai Petinggi Partai, Pemerintah Pusat Tidak Serius Dengan MOU Helsinki
https://1.bp.blogspot.com/-Jg74qoaXfWU/XH0k_jP136I/AAAAAAAAF5s/3y3vkJ5NnNgBcKKmIFMr4UqzkUDkTh_kwCLcBGAs/s640/PEMERINTAH%2BACEH%2BDAN%2BPUSAT.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-Jg74qoaXfWU/XH0k_jP136I/AAAAAAAAF5s/3y3vkJ5NnNgBcKKmIFMr4UqzkUDkTh_kwCLcBGAs/s72-c/PEMERINTAH%2BACEH%2BDAN%2BPUSAT.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2019/03/banyak-tanah-aceh-dikuasai-petinggi.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2019/03/banyak-tanah-aceh-dikuasai-petinggi.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy