ACEH TENGAH/liputaninvestigasi.com - Berdasarkan SK Bupati Aceh Tengah melalui Dinas Pendidikan daerah setempat melantik saudari Masdiana...
ACEH TENGAH/liputaninvestigasi.com - Berdasarkan SK Bupati Aceh Tengah melalui Dinas Pendidikan daerah setempat melantik saudari Masdiana SPd sebagai kepala sekolah SD Negeri 10 Bebesen dan pihak dinas sudah melaksanakan antar tugas yang bersangkutan disekolah tersebut oleh tim Koordinator Pengawas Sekolah, Selasa (26/02/2019) sekira pukul 8.30 Wib.
Pantauan media ini, kehadiran kepala sekolah tidak disambut oleh dewan guru namun rombongan masuk keruang kepala sekolah bersama pengawas tanpa berdialog dengan para dewan guru yang dari awal telah menyatakan sikap menolak penempatan kepsek Masdiana SPd sebagai kepala sekolah yang baru di Sekolah Dasar Negeri 10 Bebesen itu.
Dalam kondisi tersebut pihak pengawas yang juga hadir dari Dinas Pendidikan ALKARI bersama H RASID melarang dewan guru meninggalkan ruang kelas begitu juga ratusan murid tidak dibenarkan keluar ruangan. Sementara Dewan Guru disekap pengawas dalam satu ruangan sehingga tenaga pendidik tersebut tidak ada yang keluar dari lokasi sekolah tersebut .
Komitmen dewan guru untuk menolak kehadiran Kepsek baru di sekolah tersebut sebanyak 17 tenaga pendidik setelah kepsek di antar tugas langsung menghadap ke Majelis Pendidikan Daerah ( MPD ) di Paya Rabu Kampung Pinangan Kecamatan Kebayakan. Kehadiran belasan guru SD Negeri 10 tersebut disambut oleh ketua MPD Aceh Tengah Dr. Edy Putra Kelana dan anggota Majelis.
Usai menyatakan keluhannya kepada Ketua MPD Edy Putra Kelana menyatakan aspirasi atau keluhan para tenaga pendidik yang berasal dari SD Negeri 10 Bebesen tersebut dan menyatakan akan memperjuangkannya hingga para pahlawan tanpa jasa itu bisa mengajar dengan dibayang- bayangi ketakutan atau intimidasi dari Kepsek yang baru. Begitupun pihaknya akan mengajukan aspirasi dewan guru secara tertulis ke pihak terkait agar dapat menjadi pertimbangan untuk meninjau kembali SK Kepsek SD N 10 Bebesen atas nama Masdiana, SPd sebagai kepala sekolah di Sekolah dasar tersebut.
"Hal ini sangat wajar kita usulkan karena dalam klosal setiap SK diterbitkan pasti dalam petikannya tercantum apabila terdapat kekeliruan dalam petikan keputusan ini akan diperbaiki kembali artinya tidak ada dasar bila mana dikatakan kita lihat dulu kenerjanya dalam tiga bulan kedepan" terang ketua MPD Aceh Tengah.
Dalam menyikapi keluhan dewan guru tersebut ketua MPD juga akan memanggil Kepsek SD Negeri 10 Bebesen yang baru Masdiana, sehingga persoalan lebih klear karena dikesempatan tersebut para dewan guru sepakat dan bersikeras apabila tidak ada solusi dan kepsek yang baru tidak dipindahkan atau tetap masuk maka 17 tenaga pendidik di SD Negeri 10 Bebesen tersebut akan melakukan aksi mogok mengajar.
Sementara itu kepsek SD N 10 Bebesen yang baru dilantik dan diantar tugas ke sekolah tersebut saat dikonfirmasi wartawan via telepon selulernya menyatakan berdasarkan SK penempatan yang diterbitkan oleh Bupati Aceh Tengah Shabela, AB melalui Dinas Pendidikan bahwa penempatan dirinya disekolah tersebut
"Saya selaku abdi negara sesuai dengan sumpah janji bersedia ditempatkan dimana saja di seluruh Indonesia, begitu juga dengan penempatan saya sebagai kepsek SD Negeri 10 Bebesen ini," terang Masdiana.
Kecuali itu lanjut Masdiana, apabila SK penempatan saya di cabut oleh Bupati sebagai kepala Sekolah di SD Negeri 10 Bebesen tersebut maka Ia juga akan mematuhinya sesuai sumpah jabatan selaku aparatur sipil negara.
Menyinggung tudingan bahwa dirinya tidak transparan dalam menggunakan dana BOS maupun penggelembungan jumlah siswa, Masdiana menyatakan hal tersebut tidak benar, karena pihaknya dalam penggunaan dana BOS selalu diawasi oleh auditor dari Pemda atau Pengawas dari Dinas Pendidikan.
"Kendatipun ada kelebihan penggunaan Dana BOS tetap saya kembalikan" terangnya.
Dalam kesempatan tersebut Masdiana juga menyatakan dirinya telah mengabdi sebagai guru maupun kepala sekolah di SD Negeri 10 Bebesen sejak tahun 2002- 2015, "Selanjutnya saya dimutasikan kepala sekolah ke SD Negeri 8 Kebayakan , hingga saat ini saya di pindahkan kembali ke SD Negeri 10 Bebesen, berdasarkan SK Bupati Aceh Tengah," tutupnya.