BIREUEN - Personil Satreskrim polres Bireuen mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana penyelundupan rokok ilegal dan...
BIREUEN - Personil Satreskrim polres Bireuen mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana penyelundupan rokok ilegal dan teh hijau di Desa Blang Blahdeh Kec Jeumpa Kab Bireuen. Minggu (20/1/2019) sekira pukul 19.30 WIB.
Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK M.Si melalui Kasatreskrim, Iptu Eko Rendi Oktama SH mengatakan kepada media ini. Senin (21/1/2018), pelaku yang diamankan petugas seorang pria berinsial ZS (44) Warga Desa Blang Blahdeh Kec Jeumpa Kab Bireuen.
Pada pelaku turut diamankan barang bukti 1.950 Slop (19.500 bungkus) rokok ilegal merk Luffman, 7 bungkus teh hijau ilegal (200 gram), uang tunai sejumlah Rp. 8.202.000, 1 buah dompet dengan atm, 1 unit mobil box suzuki qarry warna biru silver nopol Bk 9335 Xb dan 1 unit Hp oppo type A37I warna putih.
Dijelaskan Kasatres Iptu Eko, Pers Sat Reskrim dan Sat Polairud menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sedang melakukan bongkar muat rokok ilegal, berdasarkan informasi tersebut Kemudian Personil melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan kemudian Petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka di lokasi yang pada saat itu sedang menaikkan rokok ilegal merk luffman ke dalam mobil box dan berhasil mengamankan satu orang tersangka.
Petugas juga mengamankan barang bukti yang ditemukan didalam mobil box dan di dalam kamar tersangka.
Dari hasil introgasi, petugas berhasil mengamankan 2 orang tersangka lainnya, dan mereka harus dilumpuhkan karena menyerang petugas dengan parang, dan merebut senjata petugas.
Kedua tersangka tersebut, perempuan berinsial C sedangkan laki-laki berinsial S. "Para tersangka akan dikenakan Pasal 54 dan 56 Undang- undang No 39 tahun 2007 tentang Cukai".Tutup Iptu Eko