Takengon - DPC GMNI Aceh tengah Laporankan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa kampung Tanjung Kecamatan Rusip Antara Kabupaten...
Takengon - DPC GMNI Aceh tengah Laporankan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa kampung Tanjung Kecamatan Rusip Antara Kabupaten Aceh Tengah. Selasa (15/1/2019).
Unsur masalah pertama dalam laporan, yaitu Program Desa Kampung Tanjung: Pada T.a 2017-2018 ada beberapa kegiatan pembangunan kampung tanjung tersebut Fiktif dan tidak sesuai Spesifikasi.
Dari hasil pendalaman GMNI Cabang Aceh Tengah yang telah melalui tahapan dan telahan yang disesuaikan dengan penggunaan anggaran dan dokumen lainya.
Adapun beberapa kegiatan yang berpotensi melanggar Tindak Pidana Korupsi diantaranya:
1. Pembangunan rabat Beton dusun III (Rp. 40.813.500) Fiktif anggaran 2017
2. Pelatihan kelompok Pertanian (Rp.22.627.000) Fiktif anggaran 2017
3. Bokculvert dan Rehap (Rp. 34.158.600) Fiktif anggaran 2017
4. Penyetaan Modal BUMK (Rp. 50.000.000) Fiktif anggaran 2017
5. Pembangunan Drainase ( Rp. 57.172.500) Tidak Sesuai RAP Anggaran 2017 Kegiatan Volume 180 M, yang di kerjakan hanya 50 M kurang Lebih.
6. Pembangunan Gedung Pemuda (Rp.109.676.700) Tidak Sesuai RAP Anggaran 2017, Seharusnya Dinding Beton dan Lantai Keramik.
7. Pembangunan Sanitasi Air Bersih (Rp. 330.000.000) Tidak Sesuai RAP Anggaran 2018 Pipa Air tidak sesuai Spesifikasi.
8. Kepala Desa Tanjung menjual aset desa berupa Intek air bersih yang dibuat oleh
Pemda ke Desa Kuala Rawa seharga Rp. 17.000.000.- uang hasil penjualan asset tidak diketahui keberadaanya.
Berdasarkan Permasalahan di atas GmnI Aceh Tengah menuntut kepada kejaksaan Tinggi Aceh tengah, Agar segera melakukan langkah-langkah penyelidikan hukum terkait dengan adanya laporan pengaduan awal dan penemuan indikasi dugaan kerugian keuangan Negara.
Dari hasil investigasi secara tuntas, tanpa tebang pilih bagi para oknum kepala desa
yang terkait kegiatan ini dan dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum
Membentuk tim pencari fakta untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan kewenangannya.
Menerapkan Hukum sesuai dengan ketentuan dan perataturan perundang-undangan dengan tetap konsisten terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi
Segera Memanggil dan memeriksa Oknum Kepala Desa seperti tersebut diatas
penggunaan dana desa pada tahun 2017-2018.
Segera Memanggil RGM kampung tanjung dan Masing masing kepala Dusun.
Memanggil Bendahara Lama desa tanjung dan bendahara baru desa tanjung tahun 2017 dan 2018
Memanggil dan Pendamping Desa Tanjung dan Pendamping Kecamatan
Memanggil dan memeriksa siapapun yang diduga terlibat dalam kegiatan pelaksanaan Dana Desa Tanjung T.a 2017 -2018 seperti para Kepal Dinas BPM Aceh Tengah.
Mulyadi selaku ketua GmnI juga berharap kepada kejaksaan Negeri Takengon agar serius dalam menangani dugaan korupsi tersebut, supaya tidak ada kesan Kajari Takengon hanya condong menangani kasus yang berujung pada pidana Cambuk.