BIREUEN - Jaran Polres Bireuen pada bulan November berhasil mengamankan 4 orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pengedar atau...
BIREUEN - Jaran Polres Bireuen pada bulan November berhasil mengamankan 4 orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pengedar atau pemakai narkoba.
Kapolres Bireuen AKBP Gugun hardi Gunawan SIK, M.Si didampingi Kasat Narkoba, Ipda M. Nazir, kepada awak media. Senin (3/12) menyampaikan keempat tersangka yang ditangkap salah satunya oknum anggota polisi. Pada tersangka turut diamankan barang bukti seberat 464 gram narkotika jenis sabu.
Dijelaskannya, pada Senin (12/11/2018) sekira pukul 16.00 WIB, di Desa Cot Geuleumpang, Kecamatan Jeunieb, Bireuen, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bireuen menangkap tersangka berinsial M Bin M.Ni (20), wiraswsta, asal Kecamatan Jeunieb dengan barang bukti sabu yang disita seberat 88 gram.
Selanjutnya, pada Senin (26/11/2018) sekira pukul 15.00 WIB , di Desa Blang Tambue, Kecamatan Simpang Mamplam, Opsnal Satresnarkoba menangkap tersangka M Bin Alm S (47), wiraswasta, dengan berat sabu 250 gram.
Pada Kamis 29 November 2018, sekira pukul 15.00 WIB, di Desa Keude Matang, Kecamatan Peusangan, menangkap tersangka M Bin ZA (30), anggota Polri yang bertugas di Polres Bireuen, dengan barang bukti 100 gram sabu.
"Penangkapan oknum anggota polisi tersebut adalah dari hasil pengembangan yang dilakukan setelah menangkap tersangka ARS Bin Y (20), eks pelajar, dengan barang bukti 25 gram sabu. Tutur Kapolres
Dari hasil penangkapan 12- 29 November 2018, Satresnarkoba Polres Bireuen berhasil menyita barang bukti sebanyak 463 gram narkotika jenis sabu. Perbandingan 1 gram sabu dapat digunakan/dikonsumsi sebanyak 8 jiwa. 463 gram X 8 Jiwa = 3704 jiwa.
"Jadi dapat disimpulkan, dengan dilakukannya penangkapan terhadap para pelaku pengedar narkoba jenis sabu, maka Satresnarkoba Polres Bireuen telah menyelamatkan 3704 jiwa. Tambah AKBP Gugun.
"Keempat tersangka tersebut dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati. Tutup Kapolres Bireuen AKBP Gugun hardi Gunawan SIK, M.Si.