Polres Bireuen Amankan 4 Tersangka Kasus Narkoba, Salah Satunya Oknum Polisi

BIREUEN - Jaran Polres Bireuen pada bulan November berhasil mengamankan 4 orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pengedar atau...


BIREUEN - Jaran Polres Bireuen pada bulan November berhasil mengamankan 4 orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pengedar atau pemakai narkoba.

Kapolres Bireuen AKBP Gugun hardi Gunawan SIK, M.Si didampingi Kasat Narkoba, Ipda M. Nazir, kepada awak media. Senin (3/12) menyampaikan keempat tersangka yang ditangkap salah satunya oknum anggota polisi. Pada tersangka turut diamankan barang bukti seberat 464 gram narkotika jenis sabu.

Dijelaskannya, pada Senin (12/11/2018) sekira pukul 16.00 WIB, di Desa Cot Geuleumpang, Kecamatan Jeunieb, Bireuen, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bireuen menangkap tersangka berinsial M Bin  M.Ni (20), wiraswsta, asal Kecamatan Jeunieb dengan barang bukti sabu yang disita seberat  88 gram.

Selanjutnya, pada Senin (26/11/2018) sekira pukul 15.00 WIB , di Desa Blang Tambue, Kecamatan Simpang Mamplam, Opsnal Satresnarkoba  menangkap tersangka M Bin Alm S (47), wiraswasta, dengan berat sabu 250 gram.

Pada Kamis 29 November 2018, sekira pukul 15.00 WIB, di Desa Keude Matang, Kecamatan Peusangan, menangkap tersangka M Bin ZA (30), anggota Polri yang bertugas di Polres Bireuen, dengan barang bukti 100 gram sabu.

"Penangkapan oknum anggota polisi tersebut adalah dari hasil pengembangan yang dilakukan setelah menangkap tersangka ARS Bin Y (20), eks pelajar,  dengan barang bukti 25 gram sabu. Tutur Kapolres

Dari hasil penangkapan 12- 29 November 2018, Satresnarkoba Polres Bireuen berhasil menyita barang bukti sebanyak 463 gram narkotika jenis sabu. Perbandingan 1 gram sabu dapat digunakan/dikonsumsi sebanyak 8 jiwa.  463 gram X 8 Jiwa = 3704 jiwa.

"Jadi dapat disimpulkan, dengan dilakukannya penangkapan terhadap para pelaku pengedar narkoba jenis sabu, maka Satresnarkoba Polres Bireuen telah menyelamatkan 3704 jiwa. Tambah AKBP Gugun.

"Keempat tersangka tersebut dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang No 35  Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati. Tutup Kapolres Bireuen AKBP Gugun hardi Gunawan SIK, M.Si.

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH EKONOMI HUKUM KRIMINAL NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: Polres Bireuen Amankan 4 Tersangka Kasus Narkoba, Salah Satunya Oknum Polisi
Polres Bireuen Amankan 4 Tersangka Kasus Narkoba, Salah Satunya Oknum Polisi
https://2.bp.blogspot.com/-GPxL7f9eS1k/XAUciGPqsjI/AAAAAAAAFJw/WvGGLOeV_twdUUUdmEMc3O5i1D2RXg2aQCLcBGAs/s640/IMG-20181203-WA0026.jpg
https://2.bp.blogspot.com/-GPxL7f9eS1k/XAUciGPqsjI/AAAAAAAAFJw/WvGGLOeV_twdUUUdmEMc3O5i1D2RXg2aQCLcBGAs/s72-c/IMG-20181203-WA0026.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2018/12/polres-bireuen-amankan-4-tersangka.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2018/12/polres-bireuen-amankan-4-tersangka.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy