TAKENGON - Sebanyak 150 Orang pekerja bangunan Rumah Sakit Rujukan Regional (RS RR) Kabupaten Aceh Tengah, yang sebagian besar tidak men...
TAKENGON - Sebanyak 150 Orang pekerja bangunan Rumah Sakit Rujukan Regional (RS RR) Kabupaten Aceh Tengah, yang sebagian besar tidak menggunakan Safety Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), kontruksi bangunan fisik ini. Kamis (6/12/2018).
Kegiatan yang dikerjakan oleh PT. Mina Fajar Abadi dengan No. Kontrak 423/DINKES/OTSUS/APBA/2018, sumber dana Otsus Aceh sebesar Rp. 39.584.578.000,. Milyar dan sebagai Perencana PT. Griksa Cipta dan Managemen Kontruksi PT. Harawana Consultant.
Pekerjaan Rumah Sakit Regional ini dimulai kerja lanjutanya pada tgl 23 Juli 2018 dan akan berakhir pada tgl 30 Desember 2018 mendatang.
Pasalnya kalau dilihat dari kondisi bangunan yang cukup besar dan tinggi, besar kemungkinan akan menimbulkan resiko yang cukup fatal, apabila pekerja terjatuh atau terjadi kecelakaan kerja, karna tidak menggunakan Safety (K3) yang dimaksud dengan peraturan pemerintah tentang perlindungan tenaga kerja, yakni melalui UU No.1 tahun 1970, tentang keselamatan kerja. Sesuai sama perubahan zaman, pada tahun 2003, yang di keluarkan pemerintah UU 13/2003 mengenai hal-hal ketenaga kerjaan.
"Hal ini juga berkenaan dengan ketentuan yang telah ditata melalui ketentuan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER-01/MEN/1989 mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada kontruksi bangunan, serta berbarengan surat ketentuan Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Tenaga Kerja No. Kep. 174/MEN/1986-104/KPTS/1986: Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Tempat Aktivitas Kontruksi (TAK). Dasar yang setelah itu disingkat sebagai "Pedoman K3 Kontruksi" ini adalah dasar yang bisa dikira sebagai standard K3 untuk kontruksi di Indonesia".
Untuk penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) tertuang di Permenakertrans Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang alat pelindung diri. Pasal 2 Permenakertrans tersebut, Pengusaha wajib menyedikan APD bagi pekerja sesuai Standard Nasional Indonesia (SNI) dan diberikan cuma-cuma.
Sedangkan pada Pasal 4 menyebutkan, wajib digunakan ditempat kerja. Mengenai sanksi yang diberikan terdapat pada pasal 9 bahwa pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan 4 dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja.
Sementara itu Iwan (33) selaku bagian Humas juga sebagai Kontraktor pelaksana RS Rujukan Regional Kabupaten Aceh Tengah saat dikonfirmasi oleh awak media pada hari Rabu (05/12/2018) dengan santai menyampaikan," kami sudah pernah menyuruh mereka untuk memakai safety, tapi sebagian dari mereka ada yang sengaja menghindari pemakaian alat pelindung diri. juga untuk batas waktu pekerjaan yang hanya tinggal 25 hari lagi dari sekarang, kami yakin bisa selesai," kata Iwan dengan santai.
Padahal disini telah ditekankan bahwa pelaksana ataupun pengusaha kontruksi bangunan diwajibkan, dilaksanakan dan diterapkan dengan penggunaan APD tersebut, bukan hanya sekedar formalitas diadakan saja, tetapi memang betul-batul harus diterapkan dan digunakan dalam situasi apapun tanpa alasan.
Semoga kepada pihak TP4D Provinsi untuk bisa lebih jeli dalam pemantauan dan juga kepada pihak-pihak yang terkait dalam pengawasan Rumah Sakit Rujukan Regional yang berada di Tanoh Gayo tersebut, Tutupnya (S'E).