Pekerja Rumah Sakit Regional Pegasing Tidak Menggunakan Safety K3, Terancam Keselamatan

TAKENGON - Sebanyak 150 Orang pekerja bangunan Rumah Sakit Rujukan Regional (RS RR) Kabupaten Aceh Tengah, yang sebagian besar tidak men...


TAKENGON - Sebanyak 150 Orang pekerja bangunan Rumah Sakit Rujukan Regional (RS RR) Kabupaten Aceh Tengah, yang sebagian besar tidak menggunakan Safety Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), kontruksi bangunan fisik ini. Kamis (6/12/2018).

Kegiatan yang dikerjakan oleh PT. Mina Fajar Abadi dengan No. Kontrak 423/DINKES/OTSUS/APBA/2018, sumber dana Otsus Aceh sebesar Rp. 39.584.578.000,. Milyar dan sebagai Perencana PT. Griksa Cipta dan Managemen Kontruksi PT. Harawana Consultant.

Pekerjaan Rumah Sakit Regional ini dimulai kerja lanjutanya pada tgl 23 Juli 2018 dan akan berakhir pada tgl 30 Desember 2018 mendatang.

Pasalnya kalau dilihat dari kondisi bangunan yang cukup besar dan tinggi, besar kemungkinan akan menimbulkan resiko yang cukup fatal, apabila pekerja terjatuh atau terjadi kecelakaan kerja, karna tidak menggunakan Safety (K3) yang dimaksud dengan peraturan pemerintah tentang perlindungan tenaga kerja, yakni melalui UU No.1 tahun 1970, tentang keselamatan kerja. Sesuai sama perubahan zaman, pada tahun 2003, yang di keluarkan pemerintah  UU 13/2003 mengenai hal-hal ketenaga kerjaan.

"Hal ini juga berkenaan dengan ketentuan yang telah ditata melalui ketentuan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER-01/MEN/1989 mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada kontruksi bangunan, serta berbarengan surat ketentuan Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Tenaga Kerja No. Kep. 174/MEN/1986-104/KPTS/1986: Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Tempat Aktivitas Kontruksi (TAK). Dasar yang setelah itu disingkat sebagai "Pedoman K3 Kontruksi" ini adalah dasar yang bisa dikira sebagai standard K3 untuk kontruksi di Indonesia".

Untuk penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) tertuang di Permenakertrans Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang alat pelindung diri. Pasal 2 Permenakertrans tersebut, Pengusaha wajib menyedikan APD bagi pekerja sesuai Standard Nasional Indonesia (SNI) dan diberikan cuma-cuma.

Sedangkan pada Pasal 4 menyebutkan, wajib digunakan ditempat kerja. Mengenai sanksi yang diberikan terdapat pada pasal 9 bahwa pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan 4 dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja.

Sementara itu  Iwan (33) selaku bagian Humas juga sebagai Kontraktor pelaksana RS Rujukan Regional Kabupaten Aceh Tengah saat dikonfirmasi oleh awak media pada hari Rabu (05/12/2018) dengan santai menyampaikan," kami sudah pernah menyuruh mereka untuk memakai safety, tapi sebagian dari mereka ada yang sengaja menghindari pemakaian alat pelindung diri. juga untuk batas waktu pekerjaan yang hanya tinggal 25 hari lagi dari sekarang, kami yakin bisa selesai," kata Iwan dengan santai.

Padahal disini telah ditekankan bahwa pelaksana ataupun pengusaha kontruksi bangunan diwajibkan, dilaksanakan dan diterapkan dengan penggunaan APD tersebut, bukan hanya sekedar formalitas diadakan saja, tetapi memang betul-batul harus diterapkan dan digunakan dalam situasi apapun tanpa alasan.

Semoga kepada pihak TP4D Provinsi untuk bisa lebih jeli dalam pemantauan dan juga kepada pihak-pihak yang terkait dalam pengawasan Rumah Sakit Rujukan Regional  yang berada di Tanoh Gayo tersebut, Tutupnya (S'E).

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH EKONOMI HUKUM KRIMINAL NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: Pekerja Rumah Sakit Regional Pegasing Tidak Menggunakan Safety K3, Terancam Keselamatan
Pekerja Rumah Sakit Regional Pegasing Tidak Menggunakan Safety K3, Terancam Keselamatan
https://4.bp.blogspot.com/-_AAY5jVGSGc/XAiio08OrdI/AAAAAAAAFLM/ICf4u-fEFtMP3hvYaShoFaQWC0yuGmTywCLcBGAs/s640/IMG-20181206-WA0004.jpg
https://4.bp.blogspot.com/-_AAY5jVGSGc/XAiio08OrdI/AAAAAAAAFLM/ICf4u-fEFtMP3hvYaShoFaQWC0yuGmTywCLcBGAs/s72-c/IMG-20181206-WA0004.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2018/12/pekerja-rumah-sakit-regional-pegasing.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2018/12/pekerja-rumah-sakit-regional-pegasing.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy